Ngamprah, Selasa (28/09/2021) - Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Sedangkan mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dalam perkara perceraian jika mediasi berhasil maka gugatan dicabut. Sebagaimana yang terjadi pada perkara Nomor 2502/Pdt.G/2021/PA.Nph yang dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat, pada hari Selasa 28 September 2021 telah mencapai kesepakatan damai dengan mencabut gugatan perceraian. Karena setelah mereka mendengarkan nasehat dari hakim mediator Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. akhirnya Penggugat dan Tergugat terbuka hatinya dan menyatakan akan rukun kembali serta mencabut gugatan perceraian dari Penggugat.
Mediasi dalam perkara perceraian memang membutuhkan kesabaran, waktu yang panjang dan bisa jadi berulang-ulang untuk melakukan mediasi, karena masalah perceraian adalah masalah rumah tangga yang tak jarang masalah tersebut telah terjadi bertahun-tahun sehingga perlu beberapa kali pertemuan mediasi untuk memperoleh hasil yang maksimal. (Rizka_Bungs)