Kepanitteraan PTA Padang Bahas Pedoman Pelayanan Meja Informasi

Padang | pta-padang.go.id
Obrolan alias diskusi dilingkungan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Padang dilanjutkan kembali yang kali ini mengungkapkan tentang “Pedoman Pelayanan Meja Informasi”.
Mengingat begitu pentingnya peranan meja informasi pada lingkungan peradilan maka pada pertemuan bagian Kepaniteraan kali ini yang bertepatan degan hari rabu tanggal 12 Maret 2014 dikupas tentang “Pedoman Pelayanan Meja Informasi”. Pertemuan sebagaimana biasa dipimpin oleh Bp. Drs. Ali Amran SH. di sajikan oleh Bp. Drs. Samwil, SH dengan pokok bahasan :
1. Pengertian Meja Informasi
2. Dasar Hukum;
3. Jenis-Jenis Informasi dipengadilan;
4. Informasi yang wajib diumumkan pada publik secara berkala, informasi yang wajib tersedia dan informasi yang tidak boleh diakses publik
5. Struktur pelaksanaan pelayanan meja informasi dan kaitan meja informasi dengan pengawasan.
Berkaitan dengan pengawasan, meja informasi merupakan salah satu titik berat pengawasan sehingga diperlukan penyatuan persepsi dan informasi mengenai meja informasi. Dalam diskusi muncul beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan hal ini diantaranya dari Muhammad Rafki, SH, Bakri Yasir, BA dan Syafril Saad.
Pada akhir Pertemuan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Padang Bp. Drs. H. Yustan Azidin, SH, MH menutup diskusi ini sebuah filosofi “Madu dan lebah” Lebah jika bersama lebih banyak manfaat dan lebih kuat, tapi kalau hanya seekor saja lebah tidak ada kuat dan bermanfaat.


Selain itu Bp. Yustan juga memberikan beberapa penekanan-penekanan pokok pembahasan ini, antara lain pentingnya diskusi (ngobrol) dalam rangka menyatukan persepsi dalam pelaksanaan tupoksi serta menambah wawasan tentang kebijakan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang, Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Panitera menghimbau supaya kita banyak belajar, sebab persaingan akan semakin ketat.
