logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kepaniteraan PA Nunukan Gelar Rapat Terbatas

Pansek PA Nunukan Saat Memimpin Rapat Terbatas

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Tak mau berlama-lama, apalagi mengingat batas waktu akhir tahun yang semakin mendekat, maka sehari setelah KPA Nunukan mengeluarkan SK Tim Penyusunan Laporan Tahunan (LAPTAH) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) PA Nunukan Tahun 2013 (20/11), Anggota Tim Penyusunan LAPTAH dn LAKIP segera mulai bekerja.

Di bawah pimpinan Ketua Tim yang juga Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari, Tim Penyusunan LAPTAH dan LAKIP menggelar rapat terbatas untuk bagian Kepaniteraan di ruang kerja Pansek PA Nunukan, Kamis (21/11) siang.

Rapat terbatas yang dihadiri Wakil Panitera, Panmud Gugatan dan Panmud Hukum PA Nunukan beserta staf ini membahas hal-hal yang perlu segera dilakukan bagian Kepaniteraan dalam mempersiapkan data-data penyusunan LAPTAH dan LAKIP PA Nunukan tahun 2013.

Selain itu dibahas pula hal-hal yang menyangkut tupoksi Kepaniteraan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke PA Nunukan.

Dalam rapat terbatas ini, Pansek meminta kepada masing-masing Pejabat Fungsional di Kepaniteraan agar segera mengumpulkan data-data perkara dan keuangan perkara yang valid dan akurat. Terutama data-data yang ada di Panmud Hukum yang setiap bulan harus melaporkan perkembangan perkara PA Nunukan.

Diharapkan akhir Desember nanti semua data yang sudah direkap tersebut dapat terkumpul dan tersusun seluruhnya sehingga bagian pengetikan hanya tinggal memindahkannya saja ke dalam file Laporan LAPTAH dan LAKIP, bersama-sama dengan data-data dari bagian Kesekretariatan.

Sementara itu, ketika membahas masalah pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, Pansek meminta kepada Pejabat terkait agar tata ruang dan meja kerja Pejabat Kepaniteraan segera dibenahi, dengan memaksimalkan ruang Kepaniteraan yang masih “darurat”.

Terutama pembatas antara petugas Meja Informasi atau petugas Meja I dengan masyarakat pencari keadilan yang datang berkonsultasi atau mendaftarkan perkaranya harus diatur sedemikian rupa  sehingga benar-benar steril.

Pejabat Kepaniteraan Saat Menyimak Arahan dari Pansek

Ini agar para Pejabat Kepaniteraan merasa tenang dalam bekerja. Dan masyarakat pencari keadilan pun akan merasa nyaman ketika berhubungan dengan petugas Meja Informasi atau petugas Meja I.

Untuk itu beberapa tulisan atau stiker perlu ditambahkan agar pencari keadilan mengetahui ke mana dan kepada siapa dia bisa bertanya atau berkonsultasi. Juga di mana ruang-ruang steril yang terlarang dimasuki masyarakat pencari keadilan, harus dapat terlihat jelas.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice