Kepaniteraan PA Nunukan Evaluasi Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Program Bantuan Sosial Pemkab. Nunukan

KPA Didampingi Pansek PA Nunukan Saat Rapat Evaluasi
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Akhir Januari 2013 lalu (29/1 dan 30/1), PA Nunukan telah melaksanakan 2 kali kegiatan sidang keliling pertama di tahun 2014 ini, di Kantor Kec. Nunukan yang menyidangkan 74 perkara permohonan itsbat nikah.
Sekalipun 2 kali pelaksanaan sidang keliling PA Nunukan ini telah berlangsung dengan sukses, namun tidak dapat dipungkiri ada beberapa hal yang perlu lebih disempurnakan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Apalagi mengingat bahwa PA Nunukan kembali akan melaksanakan sidang keliling serupa yang merupakan program bantuan sosial Pemkab. Nunukan ini untuk masyarakat Kec. Nunukan Selatan, awal dan pertengahan Febuari 2014 ini, sebanyak 4 kali dalam 4 hari.
Maka untuk mengevaluasi 2 kali pelaksanaan sidang keliling itu agar sidang keliling berikutnya bisa lebih baik lagi, Kepaniteraan PA Nunukan menggelar rapat terbatas, yang berlangsung Senin (10/2) siang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang PA Nunukan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Nunukan, didampingi Pansek PA Nunukan. Seluruh Pejabat Fungsional Kepaniteraan PA Nunukan beserta staf juga ikut menghadiri rapat terbatas ini.
Untuk diketahui bahwa di hari pertama masuk kerja, tanggal 2 Januari 2014 lalu, PA Nunukan telah menerima pendaftaran 282 perkara permohonan itsbat nikah dari Kec. Nunukan (74 perkara) dan Kec. Nunukan Selatan (208 perkara).
Ke-74 perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakat kec. Nunukan itu sudah disidangkan sesuai jadwal persidangan, pada hari Rabu dan Kamis (29/1-30/1). Pembukaan seremonial pelaksanaannya telah berlangsung sukses karena dihadiri langsung oleh Bupati Nunukan Drs. H. Basri.
Sedangkan ke-208 perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakat Kec. Nunukan Selatan akan disidangkan selama 4 hari di minggu pertama dan kedua Februari, pada hari Rabu dan Kamis (5/2-6/2 dan 12/2-23/2). Direncakan pembukaan seremonial pelaksanaan sidang itsbat nikah ini juga akan dihadiri oleh Bupati Nunukan.
Agar pelaksanaan sidang itsbat nikah di Kec. Nunukan Selatan nanti dapat berjalan lancar dan tertib, diminta kepada PP atau petugas agar dapat mengatur sebaik-baiknya antrian sidang para peserta itsbat nikah sesuai dengan waktu kedatangannya ke Kantor Kecamatan.
Tak kalah pentingnya, sekali lagi Pak Ketua mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam persidangan karena perkara permohonan itsbat nikah ini rawan dengan penyelundupan hukum.
Selain itu Juga diminta kepada PP agar segera dapat menyelesaikan Berita Acara Sidang (BAS) 2 kali sidang keliling yang sudah dilaksanakan sebelumnya agar tidak menumpuk. Karena tugas membuat BAS ini akan semakin banyak lagi dalam waktu-waktu mendatang.

Di akhir rapat, KPA Nunukan mengingatkan kepada Pejabat Fungsional Kepaniteraan agar dapat mensukseskan pelaksanaan sidang itsbat nikah massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan yang akan berlangsung di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kab. Nunukan.
“ini bagian dari pelayanan hukum PA Nunukan kepada masyarakat Kab. Nunukan memperoleh identitas hukumnya,” ujar Pak Ketua mengakhiri rapat siang hari itu.
(RENAFASYA)
