Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jadi Obyek Pemeriksaan Akhir Tahun Hawasbid PA Nunukan

Tim Hawasbid Saat Pemeriksaan di Keuangan DIPA
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Setelah beberapa waktu lalu mengadakan rapat persiapan, pertengahan Desember 2013 ini (16/12 sd 20/12), Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) PA Nunukan kembali melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit-unit kerja yang ada di PA Nunukan.
Di bawah koordinasi Wakil Ketua PA Nunukan, Tim Hawasbid PA Nunukan yang terdiri dari Muhlis, S.H.I., M.H., H. Fitriyadi, S.H.I. dan Mulyadi, Lc. M.H.I. turun melakukan pemeriksaan di bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Nunukan.
Berkas-berkas perkara yang sudah tersusun rapi di dalam boks-boks arsip berkas perkara, kembali dibuka satu persatu untuk melihat sejauh mana administrasi perkara dan administrasi persidangan telah dijalankan oleh PA Nunukan.
Tak lupa juga buku-buku register perkara dan buku-buku jurnal keuangan diperiksa untuk mengetahui kelengkapan isinya dan kesesuaiannya dengan berkas-berkas perkara.
Pejabat/petugas yang diperksa kadang memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para pemeriksa dari Tim Hawasbid PA Nunukan. Kadang juga pejabat/petugas harus membolak-balik buku-buku atau berkas perkara memenuhi permintaan dari tim pemeriksa.
Pemeriksaan oleh Hawasbid ini tentu bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana agar kesalahan-kesalahan yang ditemukan itu dapat diketahui untuk segera dilakukan perbaikan.


Wasek dan Panmud Gugatan/Kasir Saat Pemeriksaan
Urusan Keuangan PA Nunukan pun tak luput dari obyek pemeriksaan Tim Hawasbid PA Nunukan. Apalagi saat ini adalah hari-hari terakhir tahun anggaran 2013, yang merupakan hari-hari sibuk Kaur Keuangan mempersiapkan laporan keuangan akkhi tahun (Semester II).
Setelah selama seminggu Tim Hawasbid PA Nunukan melakukan pemeriksaan, menurut rencana dalam waktu dekat hasil-hasil temuan Hawasbid itu akan segera diekspose di hadapan seluruh pegawai sebelum akhirnya diserahkan kepada Ketua PA Nunukan.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
