Kepala Kanim Bahas Perkawinan WNA-WNI di PA Bengkalis
KPA Bengkalis, Drs.Faizal Kamil, SH.,MH ketika menerima Ka. Kanim Bengkalis, Drs. M. Budi Prayitno, MM diruang kerjanya
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Bengkalis, adalah merupakan daerah strategis, yaitu perbatasannya sebelah barat dengan Selat Sumatera, sebelah timur dengan selat Malaka (Malaysia) dan Provinsi Kepulauan Riau, sangat banyak dilalui oleh kapal-kapal asing. Terutama kapal yang berasal dari Negara Asean. Namun paling banyak WNA, berasal dari negeri jiran, Malaysia.
Kedatangan Para WNA, yang ke Bengkalis kerapkali meresahkan warga setempat (WNI) dalam hal manakala ada perkawinan , Gugatan Harta Bersama, kasus Narkoba, Teroris dan lain sebagainya.
Hal ini mengusik eksistensi umat Islam Bengkalis yang relijius dan agamis, oleh karenanya ditengarai dalam banyak hal, terutama kasus perkawinan yang tidak tercatat di wilayah Bengkalis antara WNA (Malaysia) dengan WNI (Bengkalis) Siak dan sekitarnya, semakin hari semakin bertambah banyak terjadi.
Dengan pertemuan non formal. Ka. Kanim (Kepala Kantor Imigrasi) Kab. Bengkalis bersilaturahmi langsung mengunjungi kantor PA Bengkalis yang baru, yang megah menurut Ka. Kanim.
Beliau diterima diruang kerja KPA Bengkalis, pada Jum’at pagi tanggal 5-4-2013, banyak persoalan ataupun masalah yang dibahas terutama terhadap SIPORA (Sistem Pengawasan Orang Asing) di Kab. Bengkalis yang cukup berat untuk ditangani secara akurat, sebab hampir setiap bulan orang-orang dari WNA (Malaysia) sekitar 15 sampai dengan 20 orang menetap di Bengkalis, bahkan menikahi gadis-gadis Bengkalis, akan tetapi secara di bawah tangan (tidak tercatat).
Dalam kesempatan itulah KPA Bengkalis, berpendapat agar kiranya KPA Bengkalis dapat diinformasikan untuk database WNA yang masuk ke Kab. Bengkalis, untuk data-data pendukung apabila ada kasus/sengketa:
- Perceraian
- Harta Bersama
- Kewarisan dan lain sebagainya: dapat diadakan kerja sama untuk saling menginformasikan keberadaan WNA tersebut
Selain dengan KPA Bengkalis, Ka.Kanim juga bersinergi dengan PN (Pengadilan Negeri) Bengkalis, disebabkan banyak kasus yang ditangani oleh PN, kasus-kasus Narkoba yang pelaku pengedar adalah WNA (Malaysia) termasuk pendatang gelap, tidak tercatat didata Keimigrasian Kab. Bengkalis.
Dan pertemuan kedepan KPA Bengkalis menghendaki diadakan MoU (Memorandum Of Understanding), nota kesepahaman untuk mensosialisasikan terpadu tentang UU perkawinan, UU Peradilan Agama dengan UU Keimigrasian kedaerah-daerah perbatasan, seperti ujung kota Bengkalis, daerah Rupat, Rupat Utara dan lainnya.
(Tim redaksi PA Bengkalis)