Kemenag Mentawai Ajukan Sidang Keliling ke PA Padang
Kepala Kemenag Mentawai menyampaikan maksud kunjungannya
Padang | www.pa-padang.go.id
Kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Pejabat dan Ka.KUA Mentawai datangi PA Padang pada Kamis (16/10) yang disambut Waka, Panitera, dan Wasek PA Padang di Ruang Ketua Pa Padang. Kepala Kemenag Mentawai mengatakan, kedatangan kali ini dengan maksud mohon untuk Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Mentawai.
“Berdasarkan data yang telah kami himpun, masih banyak keluarga yang belum tercatat atau yang belum memiliki buku nikah. Maka kami meminta kepada PA Padang untuk melakukan Sidang Isbat Nikah ditempat atau sidang keliling,” ujar Masdan, S. Ag, M.A.
Berikut data yang diperoleh. Kecamatan Sipora sebanyak 12 KK, Kecamatan Pagai Utara Selatan 24 KK, Kecamatan Siberut Selatan 100 KK, dan Kecamatan Siberut Utara 30 KK. PA Padang menyambut baik maksud tersebut, karena merupakan tugas PA dengan memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat.
Menurut Waka PA Padang, Drs. Husniadi, tahun ini tidak ada jadwal dan anggaran sidang keliling. Jadi kita baru akan usulkan tahun depan. “Masyarakat di sana memang sulit ke sini, jadi sangat memungkinkan untuk kita melakukan sidang keliling ke sana,” ucap Waka.
Namun, meski dana PA Padang tidak ada untuk itu, sidang keliling tetap bisa dilaksanakan jika ada dana mandiri dan bekerja sama dengan Pemda setempat. Karena ini biasanya dilakukan terpadu oleh Pemda yakni Dinas Dukcapil, Kemenag, dan PA. sehingga bisa secara bersamaan dikeluarkan Penetapan Isbat Nikah oleh PA, Buku Nikah oleh KUA, dan Akta Kelahiran oleh Dinas Dukcapil.(Ababil/Fordilag PA Padang)