Rangkasbitung (14/10/2021), “jika suami saya mau berubah, dan tidak mengulangi lagi sifat-sifat sebagaimana yang sebutkan dalam gugatan saya, maka saya akan mau menerimanya kembali”, hal inilah yang diujarkan oleh Penggugat dalam perkara 984/Pdt.G/2021/PA.Rks setelah mendengar nasihat-nasihat dari mediator sekaligus wakil ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah, S.H.I,M.A, pada kamis pagi 14 Oktober 2021, di ruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Bak Gayung bersambut, suami Penggugat dengan mantap menyampaikan bahwa siap untuk merubah segala sifat yang tidak baik, demi mempertahankan rumah tangga kami, dan meminta maaf atas segala kesalahan selama ini,
Pada akhirnya, mediator berhasil mendamaikan para pihak dengan mencabut perkaranya dan kembali hidup bersama sebagai suami isteri, dan menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut.
Keberhasilan mediasi perkara ini, menambah tingkat keberhasilan mediasi di PA Rangkasbitung, untuk bulan ini mencapai 4 perkara dari 10 perkara yang perlu dimediasi. Dengan rincian 4 perkara berhasil, 1 perkara tidak berhasil dan 5 perkara yang masih berjalan pelaksanaan mediasinya.