logo web

Dipublikasikan oleh Gus pada on .

 

Rangkasbitung (14/10/2021), “jika suami saya mau berubah, dan tidak mengulangi lagi sifat-sifat sebagaimana yang sebutkan dalam gugatan saya, maka saya akan mau menerimanya kembali”, hal inilah yang diujarkan oleh Penggugat dalam perkara 984/Pdt.G/2021/PA.Rks setelah mendengar nasihat-nasihat dari mediator sekaligus wakil ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah, S.H.I,M.A, pada kamis pagi 14 Oktober 2021, di ruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung.

Bak Gayung bersambut, suami Penggugat dengan mantap menyampaikan bahwa siap untuk merubah segala sifat yang tidak baik, demi mempertahankan rumah tangga kami, dan meminta maaf atas segala kesalahan selama ini,

Pada akhirnya, mediator berhasil mendamaikan para pihak dengan mencabut perkaranya dan kembali hidup bersama sebagai suami isteri, dan menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut.

Keberhasilan mediasi perkara ini, menambah tingkat keberhasilan mediasi di PA Rangkasbitung, untuk bulan ini mencapai 4 perkara dari 10 perkara yang perlu dimediasi. Dengan rincian 4 perkara berhasil, 1 perkara tidak berhasil dan 5 perkara yang masih berjalan pelaksanaan mediasinya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice