logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

Kembali, Wakil Ketua PA Selong Berhasil Mendamaikan Perceraian

  

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Dr. Imran, S.Ag., M.H. dikenal piawai dalam memediasi pihak yang beperkara. Kepiawaiannya terbukti dengan berhasilnya dalam mendamaikan 3 pasangan suami istri yang hendak bercerai dalam perkara cerai gugat Nomor 687/Pdt.G/2022/PA.Sel, Nomor 720/Pdt.G/2022/PA.Sel dan Nomor 732/Pdt.G/2022/PA.SEL) dan 1 perkara cerai talak Nomor 716/Pdt.G/2022/PA.Sel pada hari Kamis (23/6/2022).

Bertempat di ruang mediasi, di tangan orang nomor dua PA Selong ini, banyak pasangan suami istri yang awalnya pernikahan mereka berada di ujung tanduk hendak bercerai kembali terjalin erat dan damai kembali. Tercatat pada bulan April sampai dengan Juni 2022 ini  terdapat 32 perkara cerai gugat, cerai talak, harta bersama dan perkara waris yang berhasil dimediasi.

Mediasi sendiri merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.

“Sebelum memasuki ruang mediasi, kita harus benar-benar mempersiapkan diri dan menguasai permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak yang beperkara. Seorang mediator harus mampu bersikap netral dan tidak berat sebelah dalam proses mediasi. Harus bisa masuk ke permasalahan dan sebisa mungkin menyelesaikan perkara dengan kesepakatan damai,” ujar mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI saat diwawancarai oleh Tim News PA Selong.

Ia juga menambahkan bahwa menjadi mediator itu memang harus serius dan sabar, mampu berkomunikasi dan menjadi pendengar yang baik serta mengusahakan dengan sungguh-sungguh agar mediasi berakhir dengan kesepakatan damai. Sebab, seberapapun usaha para pihak untuk bercerai tetap saja bisa dilunakkan asalkan kedua belah pihak memang masih mempunyai keinginan untuk tetap menjalin mahligai rumah tangga. (yara)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice