Pada hari Senin (23/08), Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B membawa kabar baik. Didampingi oleh Mediator Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B, Bapak Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H., berhasil mendamaikan pihak dalam perkara cerai talak (1231/Pdt.G/PA.RAP) dalam satu kali pertemuan. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan perkara tersebutpun dicabut.