Kembali Perkara Berhasil Damai Melalui Mediasi di PA Padang
PA Padang || Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 1305/Pdt.G/2022/PA.Pdg berhasil didamaikan melalui upaya mediasi. Mediasi dilakukan oleh Meditor Non Hakim, Dr. Yusnita Eva, S.Ag., M.Hum. Mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PA Padang.
Dalam proses mediasi, mediator berupaya untuk mendamaikan kedua pihak dengan memberikan nasehat-nasehat. Kedua pihak sama-sama menunjukkan kemauan dalam memperbaiki hubungan rumah tangga mereka sehingga kesepakatan damai berhasil dicapai. Semoga kedua pihak dapat kembali membangun keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah. Aamiin.