logo web

Dipublikasikan oleh PA Padang pada on .

Kembali Perkara Berhasil Damai Melalui Mediasi di PA Padang

PA Padang || Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 1305/Pdt.G/2022/PA.Pdg berhasil didamaikan melalui upaya mediasi. Mediasi dilakukan oleh Meditor Non Hakim, Dr. Yusnita Eva, S.Ag., M.Hum. Mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PA Padang.

Dalam proses mediasi, mediator berupaya untuk mendamaikan kedua pihak dengan memberikan nasehat-nasehat. Kedua pihak sama-sama menunjukkan kemauan dalam memperbaiki hubungan rumah tangga mereka sehingga kesepakatan damai berhasil dicapai. Semoga kedua pihak dapat kembali membangun keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah. Aamiin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice