Kembali MS Kualasimpang Melanjutkan Sidang Keliling di Kecamatan Bendahara

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.
Kembali Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang melaksanakan sidang keliling di salah satu ruangan Kantor Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Sidang keliling lanjutan ini dilaksanakan hari Rabu tanggal 10/06/2015.
Majelis Hakim yang bersidang adalah Dra. Hj. Jubaedah, SH, Ketua Majelis, Pahruddin Ritonga, S.H.I.-Dangas Siregar, S.H.I, Hakim Anggota, Amrin Salim, S. Ag., MA, Mediator, Anny Suryani, S. Ag. Panitera Pengganti, Abdul Salam, Jurusita Pengganti.
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksankan di luar gedung Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke gedung Pengadilan karena alasan jarak tempuh yang sangat jauh, transfortasi sulit serta biaya yang tidak mencukupi, apalagi harus menghadirkan pihak keluarga dan saksi-saksi di persidangan.
Berbagai hambatan yang dialami masyarakat ini, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH secara langsung merespons dengan melaksanakan sidang keliling secara rutin yang dilaksanakan di kantor Kecamatan masing-masing, hal ini untuk memudahkan para pihak untuk dapat mengajukan perkara serta memberi informasi kepada masyarakat yang kurang mampu agar berperkara secara prodeo.
Tim IT MS-Kualasimpang “Pahruddin Ritonga” berkesempatan mewawancarai salah satu pihak berperkara yaitu ibu Nilawati sebelum pelaksanaan sidang secara singkat. Adapun isi wawancara Tim IT MS-Kualasimpang dengan ibu Nilawati sebagai berikut :
Apa manfaat sidang keliling bagi Ibu ?
Lalu ibu Nilawati menjawab dengan santai tapi lugas : 1. Dengan adanya sidang keliling ini biaya transfortasi bagi kami menjadi lebih ringan 2. Waktu jauh lebih hemat cukup menunggu di kantor Kecamatan 3. Dapat berperkara secara prodeo bagi yang kurang mampu 4. Berurusan dengan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah semakin mudah 5. Semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan berbagai persoalan yang dihadapi.
Apa saja masalah yang Ibu ketahui yang terjadi di Desa Ibu ?
Banyak sekali masalah yang terjadi, misalnya rumah tangga yang tidak harmonis dengan berbagai permasalahan yang datang silih berganti, karena minimnya pengetahuan tentang bagaimana berumah tangga yang baik, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, istri tidak diberi nafkah baik lahir maupun bathin bertahun-tahun bahkan sebagian suami ada yang menikah tanpa sepengetahuan istri, begitu juga sebaliknya istri selingkuh dengan laki-laki lain, macam-macamlah pokoknya.
Apa lagi yang Ibu ketahui ?
Kurangnya tanggung jawab suami terhadap istri dan anak-anak, begitu juga istri tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana mestinya, sehingga banyak rumah tangga yang bermasalah.
Apa saran Ibu tentang pelaksanaan sidang keliling ini ?
Kiranya sidang keliling ini tetap dilanjutkan dan kalau bisa lebih diperbanyak dan jika memungkinkan diadakan penyuluhan hukum di desa kami, karena kami kurang paham hukum terutama masalah rumah tangga yang kami jalani banyak sekali yang sedang bermasalah.
Terima kasih atas saran dan kritikannya, semoga bermanfaat untuk pelayanan yang lebih baik.
Sama-sama pak, sampai jumpa kembali.
[Pahruddin Ritonga].