logo web

Dipublikasikan oleh Tim Media PA Soreang pada on .

Kembali, Hakim Mediator PA Soreang Berhasil Damaikan
Para Pihak Bersengketa

mediasi waris arw copy 800x414Foto: Tampak Para Pihak Berperkara mengekpresikan rasa syukurnya bersama Hakim Mediator Miftahul Arwani (tengah, mengepalkan tangan)
sesaat setelah penandatangan Kesepekatan Perdamaian

Bandung | PA. Soreang (Kamis, 10/11/2022). “Damai itu lebih baik, Damai itu indah. Ibarat sebuah Tombak, sesungguhnya adanya suatu sengketa itu, mau tidak mau akan menjadikan tajam kedua ujungnya, sengketa tersebut akan tetap saja potensial melukai satu kepada lainnya. Yang menang merasa dimenangkan, yang kalah merasa dikalahkan. Dan semua konsekuensi itu akan sirna manakala suatu sengketa, kita selesaikan dengan cara berdamai, dengan cara islah. Saya kira yang demikian telah menjadi pemahaman, telah menjadi kesepakatan atau kontitusi kita semuanya”, begitulah komentar singkat Miftahul Arwani saat berbincang dengan Tim Media sesaat setelah menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian perkara Gugat Waris Nomor 5837/Pdt.G/2022/PA.sor.

Ya…, Hakim Mediator yang telah lulus fit and proper test Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II pada bulan Juli 2022 tersebut, kembali behasil mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui proses Mediasi. Kembali, sebab memang berdasarkan rekam jejak digital Tim Media, Hakim yang menjadikan Kota Singkawang Kalimantan Barat sebagai home base-nya tersebut, pada tahun 2022 ini telah beberapa kali berhasil mendamaikan pihak yang kebetulan bersengketa di Pengadilan Agama Soreang. (Baca juga: Hakim PA Soreang Kembali Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama)

Tidak hanya skill di atas kertas, Miftahul Arwani yang telah lulus sertifikasi mediator pada tahun 2013 itu, begitu lihai memilah kata-kata, “membujuk rayu” menggunakan segala macam teknik mediasinya untuk mengajak dan mengarahkan para pihak menyelesaikan masalah dengan jalan perdamaian. (Baca juga: Lagi, Hakim Mediator PA Soreang Damaikan Pihak Berperkara)

Berdasarkan laporan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugat Waris Nomor 5837/Pdt.G/2022/PA.sor, Hakim Angkatan Pertama PPC Terpadu I tersebut sempat beberapa kali melaksanakan proses mediasi perkara gugat waris dimaksud. Tercatat, Miftahul Arwani melakukan pertemuan mediasi sebanyak 6 (enam) kali semata dalam rangka menengahi para pihak yang berjumlah tidak kurang dari 11 (sebelas) orang yang sesungguhnya masih ada hubungan kerabat, yakni antara menantu dengan mertua dan saudara-saudara ipar. (Baca juga: Lagi, Hakim Mediator PA Soreang Berhasil Damaikan Para Pencari Keadilan)

“Bahasa dalam PERMA 1 Tahun 2016 adalah Itikad baik. Itu benar adanya. Dalam proses memediasi para pihak dalam suatu sengketa itu sesungguhnya tidak semata kelihaian Mediator yang menjadi modalnya. Tapi harus pula ada ghirroh dari para pihak sendiri, ada semangat untuk menyelesaikan sengketanya dengan jalan islah, dengan jalan kekeluargaan, dengan cara sama-sama saling menguntungkan. Betapun Mediator menguasai materi sengketanya, sungguh pun Mediator pandai hukum-hukumnya, namun bila para pihak sendiri tidak ada Iktikad baik untuk berdamai maka tugas berat Mediator pasti akan menanti. Namun perlu disadari pula bahwasannya tidak semata pula hanya bermodal dua hal di atas, tapi perlu juga banyak-banyak berdoa kepada Allah, Sang Penggerak Hati hambanya, Sang Pelembut Hati. Jangan segan-segan sebelum melakukan mediasi, berhidiyah faatihah terlebih dahulu kepada ruhaninya para pihak”, tanggapan Miftahul Arwani saat dikonfirmasi Tim Media mengenai maksud kalimat Haadza min Fadli Rabby yang menjadi kata awalnya disaat berkirim pesan Whatsapp di Grup Squad PA Soreang.

“Dalam memediasi sengketa para pihak, saya selalu berusaha menciptakan suasana seolah-olah antara kami, yakni Mediator dan para pihak, melakukan obrolan santai tapi serius. Mengobrol lepas seolah-olah bagian dari keluarganya, terkadang tidak segan memposisikan sebagai anaknya yang minta kebaikan islah kepada orangtuanya. Bahkan tidak jarang dalam perkara warisan, saya mulai mengajak para pihak untuk berkirim hidiyah faatihah kepada pewaris, kita ingatkan apa sesungguhnya yang saat ini diperlukan Pewaris di alam kuburnya, bagaimana dan apa yang seharusnya kita lakukan untuk Pewaris dan seterusnya. Ya…kita sampaikan bahasa-bahasa agamanya lah. Tapi saya pun tidak tahu, apakah yang demikian juga menjadi pendorong para pihak untuk kemudian melakukan perdamaian.”, lanjut Miftahul Arwani menjelaskan triknya bermediasi saat dihubungi Tim Media. 

Dengan taufiq Allah SWT tentunya, kita doakan semoga Hakim Mftahul Arwani semakin sering dapat mendamaikan para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Soreang. Sebab untuk diketahui, dalam kurun 2 bulan terakhir ini, Hakim asli Ponorogo tersebut telah mendapatkan kepercayaan Majelis Hakim untuk melakuan mediasi 3 (tiga) perkara kewarisan, 1 (satu) perkara Harta Bersama, dan 1 (satu) perkara Hadhanah. Semoga (Red-PA-Sor) 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice