Kembali Hakim Mediator PA Sangatta Berhasil Mendamaikan Perkara Gugatan Nafkah Anak
Hakim Mediator PA Sangatta H. Ahmad Asy Syafi'i, S. Ag berhasil mendamaikan perkara Gugatan Nafkah Anak
Sangatta | PA Sangatta
Rabu, 03 November 2021, pada tahapan pra persidangan, Hakim mediator Pengadilan Agama Sangatta berhasil melakukan mediasi, yang bertempat diruang khusus mediasi Pengadilan Agama Sangatta.
Perkara yang dimediasi adalah perkara nomor 499/Pdt.G/2021/PA.Sgta perkara Gugatan Nafkah Anak yang dimediatori oleh H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag (Ketua Pengadilan Agama Sangatta)
Pada mediasi kali ini antara Penggugat dengan Tergugat sepakat damai dengan mencabut perkaranya dan dikuatkan dengan membuat surat kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini Penggugat dan Tergugat.
Banyak perkara yang masuk di Pengadilan, namun upaya mediasi selalu gagal, salah satu penyebabnya adalah konflik para pihak yang mengajukan sengketa atau gugatannya, sudah tidak dapat didamaikan lagi. Keberhasilan memediasi perkara merupakan upaya non litigasi penyelesaian perkara para pihak tanpa harus melalui tahapan persidangan dan proses berperkara lainnya.
Persentase mediasi di Pengadilan khususnya di Pengadilan Agama Sangatta, setiap tahunnya tidak lebih dari 4%, peningkatan kualitas hakim dan metode pendekatan yang lebih baik terhadap para pihak yang bersengketa, diharapkan mampu menjawab dan meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Sangatta. (lilik’80)