Kembali, Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik Terima Perkara Baru

Pendaftaran Perkara di Balai Sidang Sebatik
Sebatik | pa-nunukan.go.id
Senin (8/7/2013), Balai Sidang Pengadilan Agama Nunukan di Sebatik telah menerima pendaftaran 7 perkara baru, terdiri dari 5 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan, bersamaan dengan dilaksanakannya Sidang Keliling ke-3 di Balai Sidang tersebut pada hari itu.
Untuk penerimaan perkara baru ini, Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik baru dapat menerimakan pendaftaran perkara pada saat dan bersamaan dengan dilaksanakannya Sidang Keliling di Balai Sidang tersebut.
Pada hari-hari kerja lain, Balai Sidang ini terpaksa tutup dan tidak ada aktivitas sehingga tidak bisa menerimakan pendaftaran perkara. Ini disebabkan belum adanya pegawai teknis Kepaniteraan PA Nunukan yang dapat ditempatkan secara permanen di Balai Sidang tersebut.
Memang, idealnya harus ada pegawai yang bertugas tetap di Balai Sidang Sebatik. Namun karena pegawai teknis Kepaniteraan di kantor PA Nunukan sendiri sangat kekurangan pejabat dan staf, maka hingga saat ini hal tersebut belum dapat direalisasikan.
Pendaftaran perkara baru ini terpaksa dilaksanakan di luar di halaman parkir karena pada saat bersamaan Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik tengah digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara Sidang Keliling.
Petugas Saat Melayani Pendaftaran Perkara
Wakil Panitera PA Nunukan Dra. Wahdatan Nusrah, salah seorang yang mengikuti Sidang Keliling ke-3 ini melaporkan kepada KPA Nunukan, bahwa perkara baru yang telah diterima di Balai Sidang Sebatik berjumlah 7 perkara, terdiri dari 5 perkara gugatan, 3 di antaranya perkara mass-media, dan 2 perkara permohonan.
Kepada Wakil Panitera, KPA Nunukan mengharapkan agar perkara-perkara baru tersebut dapat segera dimasukkan ke Siadpa Plus dan diproses di Kepaniteraan untuk segera disidangkan oleh Majelis Hakim yang ditunjuk.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)