Kelima Kalinya Pengadilan Agama Mamuju ImplementasikanSEMANomor 3Tahun 2014 di Kecamatan Tikke, Kabupaten Mamuju Utara

Mamaju | Pa-Mamuju.go.id
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 3 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara VoluntairItsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu, perkara voluntair itsbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat disidangkan oleh hakim tunggal.
SEMA ini menjadi dasar bagi Ketua PA Mamuju untuk menetapkan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Mamuju Nomor : W20-A23/SK.49/HK.05/V/2015 Tentang Penunjukan Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti Dalam Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Mamuju Tahun 2015, sebelum dilaksanakan sidang Terpadu dilakukan penanda tanganan Mou Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara dengan Pengadilan Agama Mamuju, ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Mamuju Utara Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.Ap dan Ketua Pengadilan Agama Mamuju Drs. Adaming, SH.MH.
Pelaksanaan Sidang Keliling yag dilakukan oleh Pengadilan Agama Mamuju pada tanggal 15 Juni 2015, merupakan kelanjutan dari Sidang Keliling terpadu sebelumnya tahun 2014, sidang terpadu kali ini memproses 55 perkara permohonan itsbat nikah, sebelum pembukaan dilakukan oleh Bupati Kabupaten Mamuju Utara, Sidang Itsbat Nikah dilaksanakan di Kantor Camat Tikke, dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 WITA persidangan dilaksanakan oleh 4 hakim tunggal dan didampingi masing-masing seorang Panitera Pengganti.
Adapun Hakim dan Panitera Pengganti yang bertugas masing-masing adalah Drs. Adaming, SH.MH (Hakim) didampingi oleh Makmur A Jabbar,S.Ag (Panitera Pengganti), Drs. H. Mohamad Taufik, S.H.M.Si (Hakim) didampingi M. Fauzan, S.Ag.M.H, (Panitera Pengganti), Mohamad Arif, S.Ag.M.H (Hakim) didampingi Bacong, S.Hi (Panitera Pengganti), Yusuf Bahrudin, S.Hi (Hakim) didampingi Dra. Nurhidayah, S.H (Panitera Pengganti),
sidang keliling terpadu kali ini melibatkan tiga instansi. Pengadilan Agama sebagai inisiator, Kemenag sebagai pencatat perkawinan dan Dukcapil sebagai pembuat akta kelahiran,dan dihadiri, BUPATI Kabupaten Mamuju Utara Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.Ap, Kepala DUKCAPIL Mamuju Utara Akbar Andi Wawo, SE.M.Pd, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Utara Drs. H. Mahmuddin, SH.M.Si, Camat Tikke Darwi, ST, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, disambut sangat antusius oleh masyarakat Mamuju Utara.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Mamuju Drs. Adaming, S.H.M.H menjelaskan secara singkat tentang perbedaan istbat nikah dengan kawin massal, ada masyarakat yang beranggapan bahwa istbat nikah sama dengan kawin massal, istbat nikah adalah salah satu produk Peradilan Agama dengan melalui persidangan, apakah pernikahan yang dilakukan oleh Pemohon pada waktu yang lalu memenuhi syarat rukun perkawinan, jika memenuhi syarat rukun perkawinan maka dapat dikabulkan, dan akibat hukumnya berlaku surut sejak dilaksanakan perkawinan, sedangkan perkawinan massal adalah pernikahan baru dan surat nikahnya dibuat berdasarkan perkawinan pada hari dan tanggal nikah massal, sehingga akibat hukum nikah massal tidak berlaku surut... jelasnya......
Kepala Kementerian Agama Mamuju Utara Drs. H. Mahmuddin, SH.M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini adalah program SMART sejahtera mandiri dan bermartabat, kalimat sejahtera adalah men-sejahterahkan masyarakat antara lain mensahkan perkawinan bapak dan ibu sekalian sebab perkawinan para pemohon dikatakan perkawinan siri’ atau perkawianan liar maka pada hari ini tanggal 15 Juni 2015 perkawinan bapak ibu sekalian akan disahkan oleh Pengadilan Agama Mamuju menjadi perkawinan yang Sah, Dengan disahkannya perkawinan para Pemohon maka telah memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi para Pemohon tetapi juga anak-anaknya” dan mempunyai legalitas menurut undang-undang Negara, ke ikut sertaan dalam acara ini kementerian Agama Kabupaten Mamuju Utara adalah sebagai regulator untuk menerbitkan Akta Nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Akta kelahiran, dengan memiliki buku nikah maka akan mengurangi dosa, dan menghilangkan kecurigaan dalam masyarakat, sebab tidak memiliki buku nikah akan menjadi masalah, anak tidak mempunyai kepastian hukum, tidak bisa mengurus Akta kelahiran, ungkapnya....
Sementara itu, Bupati Mamuju Utara yang membuka acara sidang keliling terpadu ini menyampaikan bahwa sidang terpadu ini adalah program kita, sebab banyak keluhan dari masyarakat yang belum memiliki Akta Nikah, kelemahan masyarakat kita setelah melaksanakan perkawinan tidak mau mengurus buku Nikahnya, mungkin karena tidak adanya biaya, atau mungkin karena tidak mau pusing-pusing, dengan tidak adanya buku Nikah dampaknya pada anaknya cukup besar, tidak bisa mengurus akta kelahiran sebab akta kelahiran sebagai salah satu syarat dokumen kependudukan resmi, tidak mempunyai kepastian hukum, tidak mendapatkan hak-haknya termasuk ahli waris karena perkawinan tidak mendapatkan pengakuan secara hukum Negara , menurut data saya sekitar± 60% penduduk kabupaten Mamuju Utara belum memiliki Akta Nikah, sidang terpadu saat ini saya anggarkan 100 Pasangan suami isteri pada tahun 2016 Insya Allah saya akan anggarkan 500 Pasangan suami isteri, dan saya minta dukungan dari aparat desa dan Camat untuk mendata pada masyarakat, saya harapkan pada bapak ibu untuk membantu mensukseskan program kita ini, sebab dengan adanya acara sidang terpadu ini yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Mamuju, sangat membantu bapak ibu sekalian, dari pada bapak ibu mengajukan di Pengadilan Agama Mamuju, prosesnya sangat berat, karena harus mengeluarkan biaya yang cukup besar biaya transportasi, dan sangat memakan waktu perjalanan ke Mamuju yang cukup jauh, dengan adanya sidang terpadu ini bapak ibu sekalian dibebaskan dari seluruh biaya, baik biaya perkara, biaya pencetakan akta nikah, maupun biaya untuk mendapatkan akta kelahiran alias dapat pelayanan gratis, saya selaku Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara mengucapkan terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Pengadilan Agama Mamuju yang telah bersusah payah datang ke Mamuju Utara yang jaraknya cukup jauh dari Mamuju. Tuturnya.....
Pada kesempatan lain Wakil Ketua Pengadilan Agama Mamuju Drs. H. Mohamad Taufik, S.H.M.Si menyatakan sidang terpadu di Kabupaten Mamuju Utara di agendakan 100 perkara, namun pada tahap pertama memproses 55 perkara yang disidangkan dalam sehari penuh, 53 perkara dinyatakan dikabulkan dengan menetapkan sah perkawinan para Pemohon, 3 perkara dinyatakan gugur karena Para Pemohon tidak hadir. Insya Allah Sidang terpadu tahap kedua sisa 45 perkara akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2015, yang akan akan dipersiapkan oleh Disduk Duk Capil dan Kemenag Kabupaten Mamuju Utara,Ungkapnya....
Pada sidang terpadu berikutnya Ketiga pihak yang terlibat mengagendakan 45perkara yang kesemuanya adalah perkara permohonan isbat nikah. akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2015.( Fauzan/Tim iT)