Keliling ke Pulau-pulau, PA Natuna Sidangkan 118 Perkara

Natuna | www.pa-natuna.net
Meskipun harus mempersiapkan diri atas kedatangan Team Hatibinwasda PTA Pekanbaru pada akhir Mei 2013 mendatang, PA Natuna lebih berfokus dan memprioritaskan dulu terhadap hal-hal berkaitan dengan tugas-tugas pokok terutama menyangkut program DIPA-005 Justice For All.
Itu dilakukan alasan karena anggaran PA Natuna baru saja terbuka blokir bintangnya oleh DPR RI sebagaimana juga terjadi di pengadilan agama seluruh Indonesia.
Rabu (3/4/2013), Ketua PA Natuna segera melaksanakan rapat pembahasan mengenai pelaksanaan sidang keliling yang harus segera dilaksanakan secara marathon mengingat waktu yang terbatas menjelang datangnya bulan ramadhan dan musim angin utara selama tiga bulan datang setiap tahun menimpa Laut Cina Selatan berimbas ke Natuna, sehingga apabila tidak dilaksanakan secara marathon, maka pelayanan terhadap pihak-pihak tidak berjalan dengan baik dus dana alokasi sidang keliling bisa saja dikembalikan ke kas negara, Pungkas KPA Natuna pada apel Senin (8/4/2013).
Setelah dilaksanakan registrasi perkara sampai saat ini telah diterima surat gugatan berikut panjar biaya perkara juga telah disetorkan ke Bank Mandiri Ranai dari 89 perkara (termasuk perkara Itsbat Nikah Massal V di Bunguran Selatan dan VI di Pulau Subi), selain itu masih terdapat beberapa perkara belum didaftarkan, namun telah diterima informasinya dari Kepala KUA-nya masing-masing, sehingga semuanya sudah teragenda sambil memperhatikan dana pasca pengawasan Hatibinwasda nantinya, namun insya Allah mulai Sabtu (13/4/2013) satu Team Majelis telah turun menuju Pulau Serasan sebagai pulau terjauh terletak diperbatasan Negeri Kucing Malaysia, disamping ke pulau Sedanau Kecamatan Bunguran Barat akan disusul Majelis Kedua diperkirakan pada Selasa (24/4/2013) mendatang.
Untuk jumlah perkara yang telah disidangkan di PA Natuna terdapat 70 (tujuh puluh) perkara, sedangkan jumlah perkara yang akan disidang-kelilingkan meliputi : Pulau Serasan 13 (tiga belas) perkara, Pulau Sedanau 19 (sembilan belas) perkara, Bunguran Utara 11 perkara, Bunguran Selatan 40 (empat puluh) perkara, Pulau Laut 5 (lima) perkara dan Pulau Subi 17 (tujuh belas) perkara, sehingga jumlah sementara perkara yang akan diterima di PA Natuna keseluruhannya berjumlah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) perkara per medio April ini.
Sedangkan Majelis yang akan diterjunkan yaitu Majelis KPA dan Majelis Waka PA, kecuali pada Itsbat Nikah Massal seluruh Ketua Majelis dan Tenaga Teknis lainnya akan diterjunkan sesuai dengan courd Calender yang telah ditetapkan.
Mari kita berdoa semoga Team Sidang Keliling PA Natuna Tahun 2013 ini dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya serta tentunya selamat dari marabahaya, rintangan dan resiko tinggi selalu menantang, doa’ dan harapan KPA Natuna.