Kejar Waktu Penyelesaian Berkas, Kepaniteraan PA Nunukan Gelar Rapat Terbatas

Ketua Didampingi Pansek PA Nunukan Saat Rapat Terbatas Kepaniteraan
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Sejak berakhirnya masa pelaksanaan sidang keliling di 2 Kecamatan di Kab. Nunukan pertengahan Februari lalu, tampak sekali kesibukan “luar biasa” terjadi di bagian Kepaniteraan PA Nunukan, yang tak pernah terjadi pada waktu sebelumnya.
Karena tak ada Panitera Pengganti (PP) murni, 4 orang PP, yang juga pejabat fungsional di Kepaniteraan PA Nunukan dituntut harus segera dapat menyelesaikan 284 berkas perkara permohonan itsbat nikah yang persidangannya sudah dilaksanakan dalam 6 kali sidang keliling beberapa waktu lalu.
Jumlah 284 perkara permohonan itsbat nikah ini sudah melebihi jumlah perkara yang diterima PA Nunukan tahun 2012, yang hanya menerima 270 perkara.
Akibatnya pekerjaan yang seharusnya diselesaikan dalam watu 1 tahun, harus “dikebut” agar bisa selesai paling tidak dalam waktu 1 bulan. Ini belum lagi menyelesaikan perkara-perkara “rutin” (gugatan perceraian dan perkara lain) yang juga sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PA Nunukan.
Maka untuk mengetahui sudah sejauh mana penyelesaian berkas perkara oleh masing-masing PP dan juga Hakim, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, Kepaniteraan PA Nunukan membahasnya dalam rapat terbatas yang digelar Kamis (27/2/2014) siang.
Dipimpin langsung Ketua PA Nunukan, didampingi Pansek PA Nunukan, rapat terbatas bagian Kepaniteraan yang berlangsung di Ruang Sidang PA Nunukan ini diikuti oleh para Hakim dan seluruh pejabat fungsional Kepaniteraan PA Nunukan.
Memang harus diakui, sekalipun pekerjaan penyelesaian berkas ini sudah termasuk tupoksi PP dan Hakim, tak urung penyelesaiannya masih menimbulkan banyak kendala di lapangan.
Di antara penyebabnya adalah perbedaan tingkat kemampuan masing-masing pejabat, baik Hakim maupun PP. Ini tentu akan berpengaruh terhadap tingkat penyelesaian berkas perkara.
Kalau PP atau Hakim itu cukup bagus kemampuan mengetiknya dan lebih memahami IT, maka akan cepat pula tingkat penyelesaian berkas perkaranya. Sebaliknya jika kurang bagus, penyelesaian berkas perkara bisa tersendat.

Hakim dan Pejabat Fungsional Kepaniteraan PA Nunukan Saat Rapat
Selain itu, sesuai dengan bahasan yang berkembang dalam rapat, KPA meminta kepada Pansek PA Nunukan agar segera melengkapi blanko-blanko SIADPA Plus PA Nunukan yang sudah ada atau membuat blanko baru agar dapat dipergunakan PP dalam pembuatan berita acara sidang.
KPA Nunukan juga meminta kepada bagian Kepaniteraan agar upload putusan/penetapan PA Nunukan ke Direktori Putusan selalu diawasi. Sehingga rutin setiap habis putus, putusan/penetapan PA Nunukan itu dapat segera diimasukkan ke Direktori Putuan agar dikeketahui publik.
(RENAFASYA)
