Kejaksaan Negeri Blangkejeren Laksanakan Eksekusi Uqubat/Cambuk
Blangkejeren | MS Blangkejeren
Jum’at tanggal 11 Desember 2015 Kejaksaan Negeri Blangkejeren laksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di halaman Masjid Agung Asshalihin Blangkejeren atas putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkerjeren dalam perkara Maisir dan Khamar.
Adapun pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan setelah sholat jum’at dengan di saksikan oleh Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Syahputra Atmanegara, S. Hi , dan juga jajaran muspida plus Kabupaten ayo Lues, dengan harapan bisa mejadi pembelajaran bagi Masyarakat agar hal seperti ini tidak terulang lagi di Kabupaten Gayo Lues.
Dalam tahun 2015 ini Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren telah memutus perkara Jinayat Register No : 16/PeJN/2015/MS-Bkj dan register No : 17/PenJN/2015/MS-Bkj yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blangkejeren dengan hukuman uqubat/cambuk yang berbeda, tergantung dengan jenis perkaranya sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mulai diberlakukan di wilayah aceh.
Adapun para terdakwa Dalam kasus khamar KS warga Dusun Belang Sere Kampung Rikit Dekat dijatuhi hukuman 40 kali cambuk oleh ketua majelis hakim dan para terdakwa pada sidang ke dua TS Dusun Atu cantik Desa Jeret onom, JA warga Dusun Durin Umum Desa Jeret onom, JL warga Dusun air Panas Desa Siongal-ongal, AS warga Desa siongal-ongal Desa Singah Mulo, dan RA warga Dusun Atu Cantik Desa Jeret Onom diduga terlibat tindak pidana pelanggaran Pasal 5 Jo pasal 23 ayat (1) Qanun Prov. NAD No.13 Tahun 2003 tentang perjudian/maisir. Bagi ke 5 terdakwa itu dijatuhi hukuman masing-masing 8 kali cambuk di muka umum oleh majelis hakim.(Heri I)