Dalam mendukung pelayanan publik yang prima, pada Jumat (30/07/2021), Pengadilan Agama Ngamprah telah mengadakan Sidang Keliling di dua lokasi berbeda yaitu Aula Kantor Desa Mekar Mukti yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H., dengan Hakim Anggota Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H., Liza Roihanah, S.H.I., M.H., dan Panitera Pengganti, Triningsih Subekti, S.H., dan di lokasi berbeda, Aula Kecamatan Cihampelas, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi , S.H.I., M.H.I., dengan Hakim Anggota Subhi Pantoni, S.H.I., Nengah Ahmad Nurkhalish, S.E.I., dengan Panitera Pengganti Sirajuddin Haris, S.H.
Pada kegiatan Sidang Keliling ini, perkara yang disidangkan berjumlah 37 perkara dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 24 perkara yang difokuskan pada perkara Itsbat Nikah atau Pengesahan Pernikahan. Dan dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan dijalani dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yang ketat di era pandemi Covid 19. Para pihak yang hadir tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruang sidang.
Pelaksanaan dan tata cara sidang diluar gedung sama persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Ngamprah, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Menurut salah satu pihak yang menjadi peserta sidang mengatakan bahwa dengan adanya sidang diluar gedung sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di kantor Pengadilan Agama Ngamprah, apalagi dimasa PPKM saat ini yang mengharuskan masyarakat mengurangi mobilitas.