Kegiatan Penyusunan Pagu Indikatif 2015 Peradilan Se-Wilayah Maluku di Ambon

Ambon|pta-ambon.go.id
Bertempat di ruangan Baileo, Lt.3 hotel Amans Ambon, berlangsung kegiatan Penyusunan Pagu Indikatif 2015 Peradilan Se-Wilayah Maluku yang dilaksanakan dari tanggal 19-21 Mei 2014.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh tim Penyusunan Pagu Indikatif dari Pusat (Badilag dan Badilum Mahkamah Agung RI), yang beranggotakan 7 orang diketuai oleh Drs. Arifin Syamsurizal, SH., MH, dan di hadiri pula para pimpinan peradilan se-wilayah Maluku, diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, dan para Hakim Tinggi, serta para peserta pada masing-masing satker yang ada dibawah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama Ambon.
Kegiatan Penyusunan Pagu Indikatif yang yang dibuka sejak tanggal 19 Mei 2014 kemarin, berjalan lancar, yang diakhiri dengan acara penutupan kegiatan penyusunan Pagu Indikatif pada pukul 21.00 wit (selasa malam), oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH.
Ketua Tim (Drs. Arifin Syamsurizal, SH, MH) dalam sambutannya disela acara penutupan Penyusunan Pagu Indikatif tersebut, beliau menyampaikan bahwa “penyusunan pagu indikatif telah selesai dan telah diserahkan kepada tim, dengan segala kelebihan dan kekurangan, namun kekurangannya bukan pada pekerjaan peserta tapi kekurangannya ada pada pagu anggaran yang sampai saat ini belum sesuai dengan apa yang kita inginkan, ”
Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI diharuskan melakukan pemotongan anggaran sebesar 993 M untuk tahun anggaran 2014, sampai akhir Juni nanti. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas kinerja peserta dalam Penyusunan Pagu Indikatif Tahun 2015.
Ketua PTA. Ambon Drs. H.Jufri Ghalib, SH. MH dalam sambutan penutupan kegiatan tersebut menyampaikan, “apapun hasil dari yang telah dihasilkan antara tim penyusun bersama panitera sekretaris, wakil sekretaris, kasubag keuangan serta operator, inilah suatu kerja nyata dalam bidang perencanaan, yang berarti telah melaksanakan suatu fungsi manajemen yang pertama”
selain itu, beliau juga menuturkan bahwa “memang DIPA dan RKAKL itu sering didiskusikan ketika telah jadi. Olehnya itu, berdasarkan arahan dari Ketua Mahkamah Agung, laporan kertas kerja tersebut dapat dilaporkan kepada pimpinan masing-masing, agar dapat diketahui”.


Mengakhiri sambutan KPTA. Ambon mengucapkan banyak terima kasih, kepada tim pusat dan peserta dalam menuntaskan agenda penting ini, semoga sampai di tujuan dengan selamat dan dapat mengimplementasikan pada masing-masing satker.
Selanjutnya beliau menutup kegiatan ini dengan resmi, diakhiri dengan pembacaan doa dan foto bersama.(al_ag_ar_edit)
