logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Praya Gelar  Sidang Itsbat Nikah Sebanyak 140 Permohonan di Desa Nyerot Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah

Praya | Pa-praya.go.id

Pada hari Kamis (06/08/2015) Pengadilan Agama Praya untuk yang kesekian kalinya pada tahun 2015 melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Desa Nyerot Kecamatan Jonggat Kab. Lombok Tengah.

Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Desa Nyerot ini difasilitatori oleh Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Lombok Tengah. Pada acara pembukaan dihadiri oleh Ketua Pengadila Agama Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH), Ketua PN. Praya (diwakili Pansek PN. Praya), Team AIPJ Propinsi NTB, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah (M. Nasir), Kepala Camat Jonggat (M. Syukur), KUA Kecamatan Jonggat, Disdukcapil Lombok Tengah dan pasangan suami isteri yang akan diitsbatkan;

Dalam sambutan laporan pelaksanaan yang diutarakan Ketua Pengurus Pekka Lombok Tengah Hj. Siti Nurhalimah, disampaikan bahwa pelaksanaan itsbat nikah kali ini sebanyak 140 perkara yang terdiri dari dua desa yaitu Desa Nyerot dan Desa Jelantik, sedangkan untuk pelaksanaannya didanai dari Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ).

Pekka sangat berterima kasih atas dilaksanakannya sidang itsbat nikah kali ini sebab masyarakat yang belum mempunyai buku Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak maka setelah dilaksanakan sidang itsbat nikah masyarakat akan mempunyai buku akta nikah sebagai sahnya perkawinan menurut undang-undang yang berlaku;

Kepala Camat Jonggat dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Praya dan semua pihak yang berperan dalam pelaksanaan itsbat nikah ini telah memberi kesempatan masyarakat Jonggat untuk memiliki buku Akta Nikah sebagai bukti sah pernikahan menurut undang-undang.

Camat Jonggat menyatakan bahwa banyak warga Jonggat yang mengurus surat untuk legalitas tetapi terkendala dengan buku Akta Nikah, dengan adanya kegiatan mulia ini setelah pernikahannya diitsbatkan maka warga akan dapat mempunyai buku Akta Nikah sehingga mempermudah warga untuk mengurus surat lainnya sebagai legalitas hukum;

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pekka, Pengadilan Agama Praya, Disdukcapil, KUA Kecamatan Jonggat, atas terlaksananya kegiatan ini sebagai wujud kepedulian terhadap warga untuk memiliki buku Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak. Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah juga menyampaikan bahwa bantuan pendanaan dari Pemkab Lombok Tengah untuk kegiatan pelaksanaan itsbat nikah akan secepatnya diproses dan semoga bisa direalisasikan demi terwujudnya kegiatan yang mulia ini.

Sambutan terakhir oleh Ketua Pengadilan Agama Praya sekaligus membuka acara ini, dalam sambuatannya juga menyampaikan terima kasih kepada Pekka dan masyarakat.

Bagaimanapun kegiatan ini tidak akan terlaksana tanpa ada bantuan dan kerja sama dari kader-kader Pekka dan pihak-pihak lain yang berperan serta dua desa yaitu Desa Nyerot dan Desa Jelantik.

Sidang Itsbat Nikah ini banyak sekali manfaatnya untuk masa ke depannya seperti sebagai bukti sah perkawinan suami isteri menurut Undang-undang yang berlaku, digunakan untuk mengurus Akta Kelahiran Anak, untuk mengurus ibadah haji, umroh dan lain-lainnya.

beliau menyampikan ada tiga ketentuan yang tidak bisah dipisahkan dalam hidup ini diantaranya adalah:

  1. Taat kepada Allah SWT
  2. Taat kepada Rasullullah dan
  3. Taat kepada Pemimpin atau Pemerintah.
  4. Majelis 1. Drs. H. TAUFIQURROHMAN, SH. (Majelis Tunggal) Dibantu oleh ABDUL HANAN, BA. (Panitera Pengganti) serta RINATA (Jurusita).
  5. Majelis 2. Y U S U F, SH. (Majelis Tunggal).  Dibantu oleh SALMAN, SH. (Panitera Pengganti) serta MUHAYAN (Jurusita).
  6. Majelis 3. BAIQ HALKIYAH, S.Ag  (Majelis Tunggal) Dibantu oleh HJ. BAIQ MURNIATUN, SH. (Panitera Pengganti) serta MUHAMAD ASIM, SH. (Jurusita).
  7. Majelis 4. Drs. MAFTUH BASUNI. (Majelis Tunggal)  Dibantu oleh SUPARTIK, SH. (Panitera Pengganti) serta TAUFIK, SH. (Jurusita).
  8. Majelis 5. Drs. ZAINUL FATAWI, SH. (Majelis Tunggal)  Dibantu oleh H.M YUSUF, SH. (Panitera Pengganti) serta HIRJAN, SH. (Jurusita).
  9. Majelis 6. : HJ. MUNIROH, S.Ag., SH. (Majelis Tunggal) Dibantu oleh SAHABUDDIN,SH. (Panitera Pengganti) serta HASBULLAH (Jurusita).
  10. Majelis 7. M. ALI MUCHDOR, S.Ag., MH.  (Majelis Tunggal) Dibantu oleh M A R`I, SH. (Panitera Pengganti) serta SYARIF HIDAYAT, SH (Jurusita).
  11. Majelis 8. SYAFRUDDIN, S.Ag., M.SI. (Majelis Tunggal) Dibantu oleh WARNININGSIH, SH. (Panitera Pengganti) serta SUYATNI, SH. (Jurusita).

Perintah Allah SWT merupakan perintah yang harus kita taati apabila ingin masuk syurga maka taatilah tiga hal tersebut. Dan sebaik-baik suatu Pemimpin adalah yang mencintai rakyat sebaliknya sebaik-baik rakyat adalah taat kepada pemimpin.

Ketua PA Praya membuka kegiantan itsbat nikah ini dengan membaca basmalah selanjutnya acara ditutup dengan Doa.

Adapun  susunan Majelis dan Panitera serta Jurusita yang melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Desa Nyerot Kecamatan Jonggat adalah :

Semoga kegiatan layanan terpadu sidang isbat nikah di Desa Nyerot Kecamatan jonggat ini bisa bermanfaat bagi masyarakat.Amin (Tim IT PA Praya) 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice