Kegiatan Hatibinwasda PTA Kep.Babel Tahun 2014

foto saat exspose hasil pengawasan
Babel | pta-babel.go.id
Di bulan April dan Mei Tahun 2014 ini Tim Pembinaan dan Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan reguler di 4 satker Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, PA Mentok, PA Sungailiat, PA Pangkalpinang dan terakhir PA Tanjungpandan.
Kegiatan awal dimulai di Pengadilan Agama Mentok pada hari Rabu s.d Jum’at ( 23 dan 25 April 2014 ) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Drs.H.Maradaman Harahap ,SH.MH selaku Koordinator Pengawasan sekaligus ketua tim. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Nomor W28-A/367/PS.00/IV/2014 tanggal 21 April 2014.
Anggota Tim Pemeriksa terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tinggi masing-masing Drs.H. M. Syuib, SH.MH, Drs.H. Suyadi, MH, Drs. Usman Syamaun dan Muhammad Helmi, SH (Wakil Sekretaris) selaku Sekretaris Tim serta Drs.Sirojuttholibin( Panitera muda hukum) selaku pendamping. Pemeriksaan berlangsung dalam suasana penuh rasa kekeluargaan, namun tetap serius dan disiplin.
Drs.H.Maradaman Harahap, SH, MH selaku ketua tim Koordinator bertugas memeriksa antara lain meliputi Manajemen Peradilan, program kerja dan pembagian tugas, Sistem pembagian perkara, Pengawasan dan pembinaan, Kroscek seluruh SK, Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Tertib rumah tangga dll.
Drs.H. M. Syuib, SH. MH bertugas memeriksa antara lain administrasi persidangan, PMH, PHS, Mediasi dan pelaksanaanya, Relaas panggilan, Pembuatan BA dan Penyelesaian perkara dan eksekusi.
Drs.H. Suyadi, MH bertugas memeriksa antara lain administrasi Perkara tata cara penerimaan dan pendaftaran perkara, SOP, Keuangan perkara, Jurnal keuangan, Organisasi pendukung, IKAHI, PTWP dan Dharmmayukti karini dan koperasi.
Drs. Usman Syamaun bertugas memeriksa antara lain kelengkapan buku-buku register, Kinerja pelayanan publik, Kotak saran, Rungan tunggu dan Laporan perkara dan arsip perkara.
Muhammad Helmi, SH bertugas memeriksa antara lain Bidang Administrasi Umum, Keuangan dipa 2014 dan realisasi anggaran, Belanja barang/modal dan Sistem pelaoran keuangan, BMN dll
sedangkan Drs. Sirojuttholibin bertugas memeriksa antara lain Tata persuratan, SIADPA PLUS dan TI, Administrasi kepegawaian, Absensi, Komdanas, Pembayaran remunerasi, Perpustakaan, Kebersihan dll.
Setelah melaksanakan pemeriksaan maraton selama dua hari, dilanjutkan dengan ekspose dihadiri oleh Tim Pemeriksa dihadapan Pimpinan dan Pejabat Kepaniteraan dan kesekretariatan beserta jajarannya dan apa saja temuan oleh tim ditanggapi oleh seluruh pegawai yang terkait dan temuaan-temuan itu akan diperbaiki dan disempurnakan.
Setelah semua anggota pemeriksa menyampaikan eksposenya, lalu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung selaku Ketua Koordinator menyampaikan bahwa secara umum hasil pemeriksaan cukup memuaskan, terutama Bidang Kepeniteraan karena tidak ada ditemukan kekurangan yang berarti, sedangkan Bidang Kesekretariatan ditemukan beberapa hal yang perlu penyempurnaan ditambahkan pula kata beliau meskipun kondisi perkantoran tidak layak tapi sistem kerja tidak berkurang sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dirasakan dengan baik dan memuaskan selanjutnya oleh ketua tim diteruskan dengan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh pegawai dan karyawan.
Menanggapi hasil ekspose Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Agama Mentok Drs.Asmuni, MH menyatakan merasa senang atas hasil pemeriksaan tersebut dan berjanji untuk mempertahankan yang sudah baik dan segera memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan serta lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.
Berikut tim binwas PTA Babel melanjutkan pemeriksaan dan pembinaan di PA Sungailiat mulai tanggal 28 s.d 30 april 2014, PA Pangkalpinang dari tanggal 5 s.d 7 mei 2014 dan terkahir tim binwas akan melaksanakan pengawasan dan pembinaan di PA Tanjungpandan pada tanggal 7 s.d 9 mei 2014 (humas)
