logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kecamatan Pelepat Ilir dan Rimbo Tengah Mendominasi Perkara di PA Muara Bungo

Sidang Keliling PA Muara Bungo

Bungo | www.pa-muarabungo.go.id

Angka perceraian di PA Muara Bungo di tahun 2014 meningkat dari tahun 2013 yang lalu, di tahun 2014 ada sebanyak 314perkara yang diterima dan 299 perkara telah diputus serta sisa 58 perkara akan diselesaikan di tahun 2015.

Dari 314 perkarawarga Kecamatan Pelepat Ilir dan Kecamatan Rimbo Tengah menjadi terbanyak yang berperkara di PA Muara Bungo dengan total 58 perkara, kemudian menyusul Kecamatan Pasar Muara Bungo 41 perkara, Kecamatan Bungo Dani 37 perkara, Kecamatan Pelepat 25 Perkara, Kecamatan Bathin III 22 Perkara, Kecamatan Jujuhan 16, Kecamatan Jujuhan Ilir 16 perkara, , Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas 7 perkara, Kecamatan Tanah Tumbuh 7 Perkara, Kecamatan Tanah Sepenggal 6 Perkara, Kecamatan Bathin II Pelayang 6 perkara, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII 4 perkara, Kecamatan Bathin II Babeko 4 perkara, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang 3 perkara, Kecamatan Rantau Pandan 2 perkara dan Kecamatan Bathin III Ulu 2 perkara.

Pansek PA Muara Bungo Drs. Zubir Ishak, kepada Jurdilaga PA Muara Bungo membenarkan data tersebut dan beliau menyebutkan “bahwa tingginya angka perceraian yang berasal dari warga Kecamatan Pelepat ilir dan Kecamatan Rimbo Tengah ini kemungkinan penyebabnya dikarenakan tingkat kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Pelepat ilir dan Kecamatan Rimbo Tengah yang tinggi” pungkas beliau kepada Jurdilaga. (FE Sutan Kayo-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice