Kecamatan Jaro Menjadi Tempat Sidang Keliling PA Tanjung Yang Ketiga
Tanjung | PA Tanjung
Senin, 20 Maret 2017, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung No : W15-A10/0443a/HK.05/II/2017 Sidang Keliling dilaksanakan di desa Garagata Kec. Jaro bertempat di Aula Kantor Kepala Desa. Ketua Majelis Rusdiana, S.Ag. di damping oleh hakim anggota Syahrul Ramadhan, S.H.I. dan Rahimah, S.H.I, Panitera Pengganti Yanti Hidayati Ma’ariefah, S.H dan Kaspiah, Jurusita H. Adi Nawar dan Sopir/Administrasi Syahriansyah, S.H.I.
Setibanya di lokasi, persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Rusdiana, S.Ag. Sidang kali ini terdapat 17 perkara terdiri dari itsbat nikah dan perbaikan kutipan akta nikah. Persidangan berjalan lancar dan tanpa kendala dikarenakan para pihak berperkara telah menyiapkan kelengkapan berkas dengan baik, baik dari bukti surat, bukti saksi-saksi dan bukti lainnya.