logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kecamatan Jaro Menjadi Tempat Sidang Keliling PA Tanjung Yang Ketiga

Tanjung | PA Tanjung

Senin, 20 Maret 2017, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung No : W15-A10/0443a/HK.05/II/2017 Sidang Keliling dilaksanakan di desa Garagata Kec. Jaro bertempat di Aula Kantor Kepala Desa. Ketua Majelis Rusdiana, S.Ag. di damping oleh hakim anggota Syahrul Ramadhan, S.H.I. dan Rahimah, S.H.I, Panitera Pengganti Yanti Hidayati Ma’ariefah, S.H dan Kaspiah, Jurusita H. Adi Nawar dan Sopir/Administrasi Syahriansyah, S.H.I.

Setibanya di lokasi, persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Rusdiana, S.Ag. Sidang kali ini terdapat 17 perkara terdiri dari itsbat nikah dan perbaikan kutipan akta nikah. Persidangan berjalan lancar dan tanpa kendala dikarenakan para pihak berperkara telah menyiapkan kelengkapan berkas dengan baik, baik dari bukti surat, bukti saksi-saksi dan bukti lainnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice