Kecamatan Bandung, Lokasi Keempat Pelaksanaan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Serang Tahun 2022

Serang-PAS, Mengakhiri pekan minggu pertama di Bulan Juli, Pengadilan Agama Serang laksanakan kegiatan sidang terpadu di wilayah Kabupaten Serang.
Menjadi lokasi keempat pelaksanaan sidang terpadu Pengadilan Agama Serang, Kecamatan Bandung mendaftarkan 70 pasang suami istri untuk diisbatkan perkawinannya.
Dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Bandung pada Jum'at (08/07/2022), kegiatan sidang terpadu berjalan lancar dan sukses. Mengirimkan 18 personil dalam kegiatan tersebut, diantaranya hakim, panitera pengganti, Jurusita dan admin.
Usai sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Hakim, pemeriksaan perkara permohonan isbat nikah dimulai. adapun hasil sidang terpadu di Kecamatan Bandung kali ini diperoleh status putusan sebagai berikut, 59 perkara dikabulkan, 7 perkara gugur, 2 perkara ditolak, dan 2 perkara dicabut.
Dari perkara yang dikabulkan, dua pasang suami istri yang telah disahkan perkawinannya langsung dibuatkan buku akta nikah oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung, serta akta kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang.
Selain di Kecamatan Bandung, Pengadilan Agama Serang masih akan terus melaksanakan sidang terpadu di beberapa kecamatan di Wilayah Kabupaten Serang.
Diantara kecamatan yang sudah mendaftar perkara isbat nikah dan masuk daftar pelaksanaan sidang terpadu pada Bulan Juli 2022 adalah Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Tunjung Teja, Kecamatan Kopo dan Kecamatan Kibin.

