logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

Keberhasilan Wakil Ketua PA Selong dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Sejak pagi sekali Tergugat sudah datang lebih awal di kantor Pengadilan Agama (PA) Selong, tentu tujuannya agar segera ingin bertemu dengan hakim mediatornya dalam rangka menyelesaikan kasusnya dengan jalan perdamaiaan.

Pihak Penggugat datang dengan didampingi oleh 3 (tiga) orang kuasa hukumnya. Mereka sama-sama menghadap hakim mediator di ruangan yang telah disediakan untuk itu. Di dalam ruangan mediasi yang sangat representatif itu pihak Tergugat terlebih dahulu mengungkapkan isi hatinya bahwa dia tidak ingin kehilangan istrinya dan dia siap memperbaiki sikap sebagaimana yang diminta oleh Penggugat, istrinya. Merasa percaya akan pernyataan suaminya maka pihak Penggugat pun merespons dengan baik atas sikap suaminya.

Di depan Mediator, Penggugat melalui kuasanya dan Tergugat menyatakan berdamai dan ingin kembali rukun dan hidup bahagia sebagai suami istri antara Penggugat dengan Tergugat. Bahwa keberhasilan mediasi tersebut tidak lepas dari peran penting mediator secara professional dan terukur dalam memenej jalannya mediasi yang mana ada 3 orang kuasa hukum Penggugat. Dengan kepiawian mediator dalam memimpin mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri problem rumah tangga mereka dengan jalan damai pada akhirnya.

Sosok mediator dalam perkara 1105/Pdt.G/2021/PA.SEL adalah Dr. Imran, MH, wakil ketua Pengadilan Agama Selong. Sosok yang pernah menjadi Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI ini rupanya memiliki juga kemampuan dasar dalam melakukan mediasi dalam perkara apapun termasuk perkara sengketa waris. Dengan pengalamannya dan jam terbangnya yang cukup lama itulah beliau bisa menyelesaikan sengketa melalui mediasi.

Walaupun beliau belum pernah ikut diklat Sertifikasi Mediasi bukan berarti tidak memiliki kemampuan untuk melakukan dan menangani mediasi dengan baik. Sosok tersebut dengan pengalamanya yang tinggi sehingga tidak dikatakan tidak bisa menangani mediasi dengan baik. Sesungguhnya mediator kelahiran Bima ini sudah banyak menangani mediasi dan berhasil, namun penyuka menulis buku Hukum Tata Negara ini enggan memamerkan di media social secara berlebihan atas keberhasilan medisainya itu. Semoga untuk perkara-perkara selanjutnya akan banyak keberhasilan dan perdamaian melalui jalan mediasi. (imr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice