Keberhasilan SIPP PTA Medan Meraih Peringkat Satu, Tidak Terlepas Dari Keaktifan Srikandi Ini

Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) menjadi tolok ukur dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Selain itu, SIPP menjadi wadah keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan tentang proses perkara yang diajukannya. Oleh sebab itu, SIPP menjadi sangat penting dalam administrasi perkara dan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk promosi mutasi.
Untuk lingkungan peradilan agama, Badilag selalu mempublish setiap minggu capaian kinerja SIPP, baik untuk pengadilan tingkat pertama (PA) maupun pengadilan tingkat banding (PTA) seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, PTA Medan selalu memacu dan mendorong kinerja hakim tinggi agar proses penyelesaian perkara dapat diselesaikan secepatnya.
Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Nomor 2 tahun 2014 menetapkan penyelesaian perkara pada tingkat banding paling lambat 3 (tiga) bulan. Lalu, untuk PTA Medan telah diterbitkan SOP bahwa penyelesaian perkara tingkat banding paling lama 1 (satu) bulan. Dengan progres yang ditetapkan PTA Medan tersebut, maka capaian kinerja SIPP selalu berada pada posisi 5 (lima) besar secara nasional.
Alhamdulillah, untuk penilaian SIPP tanggal 6 November 2020, PTA Medan mencatatkan rekor tertinggi dan berada di posisi peringkat 1 (satu) dengan nilai 99,333%. Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan merasa bersyukur dan gembira dengan prestasi yang diraih tersebut. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua unsur yang telah bekerja dengan baik dan menerapkan SOP tentang penyelesaian perkara yaitu paling lambat 1 (satu) bulan.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa SIPP PTA Medan berada di peringkat 1 (satu) periode 6 November 2020,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan dengan bangga.
“Semoga dapat dipertahankan sampai akhir tahun 2020 ini,” tambahnya lagi memberikan semangat.
Menurut H. Abd. Hamid Pulungan, prestasi yang ditorehkan PTA Medan tersebut tidak terlepas dari kesungguhan Srikandi Addelaida Rangkuti dalam memonitor implementasi SIPP. Addelaida, sambung H. Abd. Hamid Pulungan, selalu mengawasi kinerja SIPP. Dan apabila ditemukan proses perkara sudah melewati 20 hari, maka Addelaida akan melaporkannya ke Ketua sebagai bahan evaluasi. Sebab, urainya memberi alasan, PTA Medan telah menetapkan dalam SOP, bahwa penyelesaian perkara tidak boleh melebihi 30 hari.
“Peran Addelaida sangat besar dalam meraih prestasi yang membanggakan ini, dimana SIPP PTA Medan menempati peringkat satu,” kata H. Abd. Hamid Pulungan memuji.
“Addelaida selalu melaporkan apabila ada perkara yang belum diputus menjelang 30 hari,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan. (ahp)