Keberhasilan Mediasi Oleh Hakim Pengadilan Agama Sungailiat
Sungailiat| pa-sungailiat.go.id
Agenda mediasi di Pengadilan Agama Sungailiat Kelas IB kali ini kembali membuahkan hasil yang membahagiakan. Majelis hakim persidangan berhasil secara keseluruhan mendamaikan para pihak berperkara. Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Sungailiat, pada hari Selasa, 15 Juni 2021 yang dipimpin oleh Drs. H. M. Idris Wahidin, M.H., sebagai mediator.
Disebutkan dalam nomor perkara 349/Pdt.6/2021/PA.Sglt bahwa para pihak berperkara bersengkata atas harta bersama yaitu berupa sebidang tanah, alat berat excavator sebanyak 5 unit yang apabila dihitung besaran nominalnya asset tersebut mencapai angka sekitar lebih dari 5 Milyar Rupiah. Berkat kemampuan Hakim PA Sungailiat dalam menangani perkara sengketa harta bersama ini maka agenda mediasi ini menghasilkan putusan damai. (NWK)