logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian

pa-pasirpengaraian.com - di tengah merebaknya Virus Corona (Covid-19) saat ini, Sang Mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I. berhasil mendamaikan pihak berperkara di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam perkara Cerai Gugat, Senin, (13/04/2020). Mediasi dilakukan sebanyak 2 kali pertemuan tanggal 6 April 2020 dan 13 April 2020 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Hakim Mediator mengatakan "Alhamdulillah, saya sangat terharu dan bahagia. Berkat izin dari Allah, saya dapat menjadi washilah utuhnya kembali biduk rumah tangga yang hampir pecah,” tutur Ahmad Zainul Anam.

Penggugat dan Tergugat bersedia rukun kembali dalam berumahtangga, dan didampingi kuasa Hukum Penggugat , Andri, S.H. menyatakan akan mencabut perkaranya pada sidang yang akan ditetapkan kemudian.

Semoga para pihak yang berdamai mendapat ridho dari Allah Subhanahu wata'ala. (Rdt.)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice