logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Keadaan Perkara PA Buntok Masih Didominasi Cerai Gugat

Buntok | pa-buntok.go.id

Pada semester pertama (periode Januari sampai dengan akhir juni) tahun 2013 berdasarkan data yang diperolehdari Panitera Muda Hukum PA BuntokTina Rofiqoh, SH.,Pengadilan Agama Buntok tercatat telah menerima sebanyak 109 perkara untuk perkara di tingkat pertama (89 perkara gugatan dan 20 perkara permohonan) dan 3 penerimaan perkara untuk perkara tingkat banding (2 dicabut) dan 1 penerimaan perkara untuk tingkat kasasi. Dari data tersebut dapat diperkirakan rata-rata Pengadilan Agama Buntok menerima sekitar 18an perkara setiap bulannya.

Wakil Panitera PA Buntok, Asmuni, S.Ag yang ditemui redaksi jurdilaga membenarkan adanya peningkatan jumlah penerimaan perkara di pertengahan tahun 2013 yang cukup signifikan.

Pada tahun 2013 ini perkara yang masuk masih didominasi oleh perkara perceraian. Jika dirincikan lebih lanjut dari data yang didapat, sampai dengan awal Juli 2013 perkara yang telah terdaftar di kepaniteraan PA Buntok terdiri dari  66 perkara cerai gugat, 21 perkara cerai talak, 18 perkara Itsbath Nikah dan 3 perkara kewarisan dan 1 perkara dispensasi kawin.

Secara keseluruhan dari perkara gugatan yang diterima oleh kepaniteraan PA Buntok, sebanyak 61 % merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri (cerai gugat). Jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2012 untuk semester pertama penerimaan sebanyak 61 perkara (55 Gugatan, 6 Permohonan) telah terjadi peningkatan yakni sebesar 78 % yaitu sebesar 48 perkara.

Sedangkan perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim, untuk periode semester pertama ini sebanyak 105perkara dari 109 perkara yang diterima tahun 2013 ditambah dengan sisa perkara pada tahun 2012 sebanyak 26 perkara. (rincian perkara diputus lihat diagram).

Untuk perkara yang dimediasi sebanyak 15 perkara. 1 perkara berhasil dimediasi, sedangkan 14 perkara gagal dimediasi. Sedikitnya perkara yang dimediasi dikarenakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka upaya perdamaian oleh Majelis Hakim, maupun mediasi oleh mediator kepada kedua pihak berperkara tidak mungkin dilakukan.

Majelis hakim paling hanya mampu menasehati Penggugat agar tidak bercerai dengan berbagai pertimbangan, dan itupun tidak bisa dipaksakan, alias kembali kepada Penggugat (tutur Abdullah, S.HI Hakim Pengadilan Agama Buntok).

Di tempat terpisah Pansek PA Buntok, Bejo Wiyono, SH menyebutkan dengan adanya peningkatan jumlah perkara di semester pertama tahun 2013, maka diketahui bahwa kepercayaan masyarakat akan peradilan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Hal ini menurut dia harus diimbangi dengan pemberian pelayanan prima bagi para pencari keadilan termasuk didalamnya transparansi proses peradilan yang harus tetap berjalan dengan baik, dengan motto pelayanan PA Buntok 3 S (SENYUM, SAPA dan SALAM). (Dan’s/Jurdilaga Pa Buntok)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice