Kaur Umum PA Nunukan Terima SK Kenaikan Pangkat Reguler

Kaur Umum Ana Suryaningrum, S.H.I.
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Selasa (13/5/2014) menjadi hari spesial buat Kaur Umum PA Nunukan Ana Syuryaningrum, S.H.I. Pasalnya, hari itu SK Kenaikan Pangkat yang sudah lama ditunggu-tunggu telah tiba.
Surat Pengantar dari PTA Samarinda dengan Nomor W17-A/763/KP.04.1/V/2014, tanggal 8 Mei 2014, tersebut ditatapnya dengan nanar. Kebahagiaan tak bisa disembunyikan dari wajahnya yang keibuan.
“Alhamdulillah, saya gembira sekali, akhirnya SK Kenaikan Pangkat yang saya idam-idamkan itu datang juga” ujarnya dengan wajah ceria saat dikonfirmasi jurindomal.pa-nnk, Selasa (20/5/2014) siang.
Pengusulan Kenaikan Pangkat yang telah dikirimkan sejak 2 Januari 2014 tersebut akhirnya berbuah manis. Kini SK III/c tersebut sudah ada di tangannya. SK tersebut terhitung mulai tanggal 1 April 2014.
Dengan datangnya SK Kenaikan Pangkat atas nama Ana Syuryaningrum, S.H.I. ini, maka ada 2 orang pegawai PA Nunukan yang sudah mendapatkan SK-nya. Sebelumnya, Hakim PA Nunukan H. Fitriyadi, S.H.I., juga mendapatkan SK Kenaikan Pangkat ke III/b.
Karena itu, tinggal 1 orang pegawai lagi yang belum mendapatkan SK Kenaikan Pangkatnya meskipun pengusulannya sama-sama pada tanggal 2 Januari 2014. Yaitu Wasek PA Nunukan yang bernama Indra Yanita Yuliana, S.E., M.Si.
SK Kenaikan Pangkat III/c Atas Nama Ana Suryaningrum
Dengan adanya SK Kenaikan Pangkat dari Kaur Umum PA Nunukan ini. Ketua PA Nunukan memerintahkan kepada Kaur Kepegawaian agar menyesuaikan Pangkat yang bersangkutan di Simpeg Online. Selain itu, kepada Kaur Keuangan agar mengusulkan kekurangan gaji yang bersangkutan berhubung surat tersebut diterima pada bulan Mei 2014 sedangkan TMT-nya tanggal 1 April 2014.
Kenaikan Pangkat sejatinya adalah penghargaan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai dengan lamanya masa pengabdian yang bersangkutan kepada bangsa dan negara selaku Pegawai Negeri Sipil. Semoga kenaikan pangkat ini menjadi motivasi dan pemicu semangat kerja bagi yang bersangkutan dan bagi aparatur sipil negara lainnya pada umumnya.
(MUL – RENAFASYA)