Kaur Keuangan PA Sampit Menghadiri Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA 2015

Sampit |www.pa-sampit.go.id
Dalam pengelolaan anggaran, kata “Revisi” sudah tidak asing lagi ditelinga kita, karena biasanya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran atau karena terjadinya pagu minus dan lain-lain, maka revisi DIPA diperlukan.
Dan dalam rangka upaya memberikan pemahaman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015, Tim Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng bekerja sama dengan KPPN Sampit melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA 2015 pada hari Selasa 10 Februari 2015 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Sampit, dan dari PA Sampit diwakili oleh Kepala Urusan Perencanaan Keuangan Raudah, SH.
Kegiatan dilaksanakan di Aula KPPN Sampit, dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala KPPN Sampit Ahmad Heryawan.
Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014. Sebagai Narasumber dari Ditjen Perbendaharaan Kanwil Propinsi Kalteng adalah Kepala Seksi Pelaksana Anggaran 1C Jumri dan Merson sebagai moderator.
Materi yang disampaikan mencakup Ruang Lingkup dan Batasan Revisi Anggaran, Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran, Mekanisme Pengesahan Revisi Anggaran, Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan serta Tata Cara Revisi pada Aplikasi DIPA 2015.
Dalam PMK baru ini ada beberapa tambahan/perubahan baru yang perlu diperhatikan antara lain :
- Perubahan kewenangan revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI;
- Penyempurnaan mekanisme dan tata cara revisi anggaran pada BA K/L dan BA BUN;
- Tambahan pengaturan terkait ketentuan lain-lain;
- Tambahan pengaturan terkait ketentuan peralihan.
Lebih lanjut disampaikan yang perlu diperhatikan satker adalah adanya batas akhir penerimaan usul revisi anggaran meliputi revisi anggaran yang bersifat reguler tanggal 30 Oktober 2015 untuk Revisi Anggaran pada DJA dan tanggal 30 November 2015 untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN. Sedangkan Usul Revisi Anggaran yang dikecualikan batas akhir tanggal 15 Desember 2015. (tim it pa sampit)