logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kaur Keuangan dan Bendahra Pengeluaran PA Sampit Menghadiri Sosialisasi Aplikasi SiLaBi, SAS 2015 dan PMK 252/2014

Sampit |www.pa-sampit.go.id

Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015, di KPPN Sampit dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi SiLaBi, SAS 2015 dan PMK Nomor 252/PMK.05/2014. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang Operator Aplikasi SPM (SAS) dan Bendahara Pengeluaran dari masing-masing satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Sampit, dari PA Sampit diikuti oleh Raudah, S.H. (Kaur Keuangan) dan Umi Watini, A.Md. (Bendahara Pengeluaran). berlangsung dari Pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dilaksanakan di Aula KPPN Sampit, dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala KPPN Sampit Ahmad Heryawan.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah dimulainya Tahun Anggaran 2015, dimana banyak aplikasi-aplikasi dan peraturan-peraturan baru yang ada. Sebagai Nara Sumber adalah Kepala KPPN Sampit dan Sdr. Yopi Irawan Seksi Pencairan Dana KPPN Sampit.

Nara Sumber pertama Ahmad Heryawan dalam paparannya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara. Bahwa Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dikelompokkan menjadi:

  1. 1.Rekening Penerimaan;
  2. 2.Rekening Pengeluaran;
  3. Dan Rekening Lainnya.

Kedepan akan diadakan penyeragaman nama rekening Bendahara Pengeluaran yang ada di satker, karena nama rekening yang ada sekarang bervariasi dan beda-beda namanya.

Adapun untuk SiLaBi sendiri menurut Ahmad Heryawan sebenarnya sudah mulai dilaunching pada tahun 2014 kemarin, dan sudah digunakan di satker oleh Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Salah satu tugas bendahara pengeluaran dalam rangka penatausahaan dan pertanggungjawaban adalah menyelenggarakan pembukuan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Aplikasi SILABI (Sistem Laporan Bendahara Instansi) adalah alat (tool) yang ditunggu-tunggu oleh bendahara untuk mempermudah pelaksanaan salah satu tugasnya.

Sebelumnya Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja Kementerian/Lembaga menyelenggarakan catatan pembukuannya sebagian besar dilakukan dengan cara manual (belum berbasis database) walaupun dilakukan dengan komputer dengan system komputerisasi secara otomatis.

Hal tersebut sangat merepotkan tugas bendahara yang dituntut harus cepat, tepat dan akurat serta transparan dalam pelaporannya. Oleh karena hadirnya aplikasi SILABI sebagai Aplikasi Pembukuan Bendahara menjadi harapan besar bagi bendahara untuk mempermudah pelaksanaan tugas penatausahaan dan pertanggungjawabannya.

Selanjutnya Nara Sumber kedua Yopi Irawan menyampaikan tentang SAS (Sistem Aplikasi Satker) 2015 adalah aplikasi pengganti SPM (Surat Perintah Membayar) untuk tahun 2015. Ada beberapa modul yang ada dalam SAS, antara lain: SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar), SILABI (Sistem Laporan Bendahara Instansi), RPD (Rencana Penarikan Dana), Renkas, Konfirmasi Setoran dan SAIBA. (tim it pa sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice