Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama (PA) Simalungun Rina Ardiany, S.E.I., M.A menyampaikan bahwa PPNPN bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan kantor satuan kerja seperti yang tertulis dalam SEKMA Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021. Adapun PPNPN meliputi antara lain : pramubakti, satpam, dan pengemudi. Sekretaris melalui Kasubbag Umum dan Keuangan telah mengkoordinir petugas kebersihan di beberapa ruang yang dianggap perlu diperhatikan kebersihannya.
Dalam arahannya, Kasubbag Umum dan Keuangan menyampaikan agar seluruh PPNPN dapat meningkatkan kinerjanya, termasuk kebersihan kantor dan kerapian meja serta ruangan masing-masing. (PTIP)