Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Memenuhi maksud Surat Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/3150/HM.01.2/XI/2021 tanggal 30 November 2021, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Binjai Bapak Ahmad Muflih, S.H.I., M.H. mengikuti Pendampingan Penilaian PIPK secara daring melalui zoom meeting pada Senin, 6 Desember 2021. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 Wib.
Adapun dokumen yang disiapkan dalam kegiatan tersebut adalah sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2483/SEK/KU.03/11/2021 tanggal 11 November 2021 perihal Perubahan Sampling Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.
Tujuan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan atau PIPK adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standard akuntansi pemerintah. Dengan dilaksanakannya kegiatan pendampingan PIPK ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan sehingga terwujud pengelolaan keuangan yang akuntabel. (Tim IT PA Binjai)