Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Dalam rangka mewujudkan laporan keuangan yang andal dan akuntabel, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kabanjahe Bapak Dr. Saprijal, SH., M.Ag mengikuti kegiatan sosialisasi PIPK (Pengendalian Intern atas pelaporan Keuangan) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan pendampingan penilaian PIPK hari ini, Senin, 06 Desember 2021 dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Bertempat di ruang kerjanya, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti kegiatan sosialisasi pendampingan PIPK dimulai pada Pukul 10.00 WIB. Kegiatan pendampingan penilaian PIPK tersebut berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/3150/HM.01.2/XI/2021 Tanggal 30 Nopember 2021. Adapun yang menjadi keynote speaker dalam kegiatan ini adalah Bapak Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom; Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, penerapan PIPK sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel. (zal)