Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Senin (06/12/2021), bertempat diruang kerja, Kasubbag Umum dan Keuangan, Masidah, S.Ag,.M.H mengikuti pendampingan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara virtual, yang diikuti oleh seluruh Kasubbag Umum dan Keuangan pada Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan ini Bapak Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom, menyampaikan untuk meningkatkan Laporan Keuangan yang handal, akuntabel dan transparan, perlu mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh proses/transaksi keuangan yang menggunakan akun-akun tersebut pada Satuan Kerja yang menjadi objek sampling/penilaian sehingga mendapatkan Laporan Keuangan yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
Tujuan pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK), Memastikan Laporan Keuangan Satuan Kerja yang disusun harus berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang memadai, dan menyajikan data dan informasi yang handal, akuntabel dan transparan dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja.
Untuk itu diharapkan seluruh Kasubbag Umum dan Keuangan pada Pengadilan Agama se-Sumatera Utara mengikuti kegiatan ini dengan baik-baiknya.