Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Bertempat diruang kerja Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Kabanjahe pada pukul 10.00 WIB hari ini, Senin, 4 Oktober 2021, Ibu Nur Ilmayati, SH (Kasubbag PTIP) Mengikuti Zoom Sosialisasi Perubahan Akun Pembebasan Biaya Perkara TA 2022. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama RI Nomor 3353/DjA.1/OT.01.1/10/2021 Tanggal 1 Oktober 2021.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3285/DjA.1/OT/09/2021 Tanggal 28 September 2021 perihal Penyesuaian Akun pada Rincian Output (RO) Pembebasan Biaya Perkara. Dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai akun apa saja yang menjadi komponen dalam penyusunan Anggaran untuk Pembebasan Biaya Perkara, porsi-porsinya beserta dengan pertanggungjawabannya untuk Tahun Anggaran 2022. Pada kegiatan tersebut diberikan pula kesempatan kepada peserta yang hadir untuk memberikan pertanyaan dan berdiskusi tentang teknis cara pertanggungjawabannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedepan akan dibuatkan Juknis tersendiri untuk pertanggungjawaban Pembebasan Biaya Perkara untuk Tahun Anggaran 2022. (NRL)