Kasubbag PTIP Ikuti Rakor Penyelesaian Pagu Minus Pejabat Negara dan PPPK T.A. 2025
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (Kasubbag PTIP) Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Ardison, S.E., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Penyelesaian Pagu Minus Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025. Rakor ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 29 Agustus 2025, dimulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bertempat di Ruang Kesekretariatan PA Bangkinang. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Informasi dan Pelaporan di tingkat pertama. Agenda utama dari rakor ini adalah Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus Pejabat Negara dan PPPK Tahun Anggaran 2025.
Pagu minus merupakan kondisi di mana alokasi anggaran tidak mencukupi untuk memenuhi pembayaran gaji dan tunjangan para pejabat negara dan PPPK yang baru diangkat. Isu ini menjadi perhatian serius yang harus segera diatasi agar hak-hak para pegawai dapat terpenuhi.
Rapat ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan menemukan solusi terkait masalah pagu minus ini. Keikutsertaan PA Bangkinang dalam rakor ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan administrasi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pegawai baru. Dengan terselesaikannya isu pagu minus, diharapkan seluruh proses penggajian dapat berjalan lancar, sehingga para pejabat dan PPPK dapat bekerja dengan optimal tanpa kendala finansial. (ES/TimITPaBkn)