Kasubbag Keuangan PTA Pekanbaru Sosialisasi Dan Verifikasi Aplikasi LHKASN

Narasumber sedang menyampaikan materi mengenai LHKASN
Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id
Pelaporan harta kekayaan aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan indikator dalam zona integritas. Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara. Termasuk kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Demikian disampaikan oleh Kasubbag Keuangan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru/Narasumber, Syaiful Anwar, SE.,MH dalam acara Sosialisasi dan Verifikasi Aplikasi LHKASN di Gedung Serbaguna PTA Pekanbaru, Jumat (02/05/15).
Syaiful, menegaskan kepada seluruh pegawai PTA Pekanbaru sebagai aparatur negara wajib mengisi form Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) secara online terkecuali Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Panitera/Sekretaris. "Pelaporan ini bukan dilihat dari kaya atau miskinnya seorang aparat, tetapi kejujurannya," tegasnya.

Pegawai PTA Pekanbaru sedang mendengarkan pemaparan dari narasumber
Lebih lanjut ia menyampaikan sebagai aparatur negara agar bersedia melaporkan seluruh aset yang dimilikinya sejak setelah diangkat, mutasi atau promosi bahkan setelah berhenti bertugas. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Setelah sosialisasi ini ia pun mengharapakan seluruh pegawai di lingkungan PTA Pekanbaru segera melaporkan harta kekayaannya.
Dalam rangka mencapai target tersebut, toleransi pun diberikan Menpan RB bahwa pengisian LHKASN lebih sederhana dibanding LHKPN. "Pengisian LHKASN pada kesempatan pertama ini belum perlu melampirkan dokumen-dokumen pendukung." ungkap beliau saat mengisi acara tersebut.

Layout Sistim Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN
Acara yang bertempat di Gedung Serbaguna PTA Pekanbaru ini diikuti oleh pegawai PTA Pekanbaru.
Usai paparan narasumber, dilanjutkan penjelasan dan bimbingan teknis pengisian aplikasi LHKASN secara online pada alamat ini : https://siharka.menpan.go.id, dipandu oleh narasumber.
(Ardy/Tim Redaksi PTA Pekanbaru)