Kantongi Suket Miskin, Wanita Ini Gugat Harta Bersama Ke PA Sengeti
Pelaksanaan Eksekusi oleh PA Sengeti di Kelurahan Tempino silam
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Mengaku miskin dengan mengantongi surat keterangan, seorang wanita berinisial RF (37) mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya berinisial WS (51) ke PA Sengeti.
Meski terasa aneh, gugatan cuma-cuma RF atas 3 (tiga) objek harta yang diklaim sebagai harta bersama, kemudian diterima dan terdaftar di kepaniteraan PA Sengeti dengan perkara nomor : 169/Pdt.G./2015/PA.Sgt.
Perkara ini mulai diperiksa pada tanggal 4 dan 25 Juni 2015 oleh Majelis Hakim PA Sengeti yang diketuai Korik Agustian, S.Ag.M.Ag..
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima redaksi, Selasa (29/06/15) kemarin, pemeriksaan perkara ini terpaksa kembali ditunda dengan agenda panggil Penggugat dan Tergugat.
“Jangankan untuk biaya pemeriksaan setempat ataupun eksekusi nantinya, untuk pemanggilan para pihak saja, anggaran DIPA yang tersedia sebesar 350 ribu sudah terserap habis,” terang Panitera PA Sengeti Drs. Idwal Maris, M.H. kepada redaksi.
Seperti apakah pemeriksaan perkara ini selanjutnya ? Bagaimana jika perkara ini kemudian berlanjut kepada tahap pemeriksaan setempat atau eksekusi, sedangkan biaya perkara prodeo sebesar 350 ribu yang disediakan negara telah habis ? Tunggu berita selanjutnya. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)