Kaltim Pemilu, PA Nunukan Diliburkan Satu Hari

Surat PTA Samarinda tentang “Hari Yang Diliburkan”
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Selasa (10/9/2013) adalah hari bersejarah bagi masyarakat provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan daerah otonom baru provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), provinsi baru tempat keberadaan PA Nunukan.
Pada hari itu masyarakat Kaltim dan Kaltara akan melaksanakan pesta demokrasi; melakukan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2013.
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ini bersama waktunya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, provinsi Kaltim.
Maka agar seluruh PNS/karyawan beserta keluarganya dan masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif menggunkan hak pilihnya di TPS masing-masing, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan No.270-6402 Tahun 2013, tanggal 26 Agustus 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Sebagai Hari Yang Diliburkan.
Plt. Gubernur Kaltim dengan suratnya No.270/7866/Pem.A/2013, tanggal 30 Agustus 2013, telah mengeluarkan Penetapan tentang Hari Yang Diliburkan bagi seluruh PNS Pusat dan Daerah, karyawan BUMN dan BUMD di provinsi Kalimantan Timur dan provinsi Kalimantan Utara.
Menindaklanjuti surat Plt.Gubernur Kaltim tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan suratnya No.W17-A/1297/HM.01.2/IX/2013, tanggal 6 September 2013, yang ditujukan kepada Ketua PA se-Kaltim, telah menetapkan hari Selasa, 10 September 2013, sebagai “Hari Yang Diliburkan”, kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama di lingkungan PTA Samarinda.
Maka Selasa ini (10/9/2013) seluruh pegawai PA Nunukan tidak masuk kantor agar dapat menggunakan hak pilih dan memberikan suaranya di TPS tempat tinggal masing-masing.
Semoga pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2013 ini berjalan jujur, adil, aman dan lancar.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)