logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kado Akhir Tahun, Mediator PA Pelaihari Damaikan Perkara Waris Bernilai Milyaran Rupiah 

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id

Perkara Nomor 534/Pdt.G/2014/PA.Plh tanggal 25 September 2014  berakhir damai di tangan mediator PA Pelaihari setelah para pihak melakukan proses mediasi sebanyak tiga kali. Sebagai mediator Drs. H. Sugian Noor, S.H. merasa bahagia berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa tentang harta warisan yang selama ini dikuasai oleh tergugat.

Kepada tim redaksi mediator menuturkan bahwa awalnya penggugat yang terdiri dari empat orang  melalui kuasa hukumnya yang berkantor di LKBH Unlam Banjarmasin mendalilkan, tergugat sebanyak 4 orang, terindikasi ingin menguasai harta peninggalan orang tua secara sepihak dengan membuat Surat Keterangan Penguasan Tanah (SKPT) Nomor: 593.2/030/10007-X/1993, yang dikeluarkan oleh Lurah Karang Taruna pada tanggal 25 Oktober 1993 dan tidak mau membagi kepada ahli waris yang sah lainnya yaitu penggugat.

Sebelumnya penggugat sudah menghubungi untuk bermusyawarah agar tanah tersebut dibagi secara kekeluargaan, akan tetapi tergugat tidak mengindahkan. Tergugat adalah ahli waris pengganti terdiri dari tiga orang dan satu orang turut tergugat. 

Sementara harta yang disengketakan adalah sebidang tanah seluas 15.980 M2 bernilai milyaran rupiah peninggalan orang tua para pihak yang keduanya telah meninggal dunia. Ia dikaruniai 5 (Lima) orang anak yang akhirnya menjadi para pihak dalam perkara ini. 

Mediator mengaku melakukan mediasi sebanyak tiga kali yaitu Senin (24/11), Kamis, (27/11) dan Senin (1/12). “Saya sudah melaporkan kepada majelis pada 1 Desember 2014, mediasi berhasil. Para pihak telah  sepakat mengakhiri sengketa karena tercapai perdamaian” Ujar mediator.

Dengan berhasilnya mediasi, majelis menyatakan Perkara Nomor 534/Pdt.G/2014/PA.Plh selesai karena perdamaian. Dan hasil perdamaian telah dikukuhkan dalam putusan yang salah satu amarnya majelis menghukum para pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati.

Daftar Mediator Hakim PA Pelaihari 2014.

Menurut catatan redaksi H. Sugian Noor adalah hakim yang paling banyak mendamaikan para pihak melalui mediasi yang dipimpinya. Meskipun belum bersertifikasi, selama 2014 Ia telah mempu mendamaikan tiga perkara, yaitu perkara Nomor 51/Pdt.G/2014/PA.Plh, Nomor 52/Pdt.G/2014/PA.Plh dan Nomor 534/Pdt.G/2014/PA.Plh. Sedangkan tahun sebelumnya Ia juga berhasil mendamaikan tiga perkara meliputi sengketa harta bersama dalam perkara Nomor 0295/Pdt.G/2012/PA.Plh dan perkara CG Nomor  017/Pdt.G/2013/PA.Plh dan Nomor 561/G/Pdt.G/2013/PA.Plh (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice