Kadilmil dan Ketua Buka-bukaan di PA Pelaihari

Kadilmil sedang presentasi di hadapan peserta sarasehan
Pelaihari | www.pa-pelaihari.go.id
Rabu, 6 Februari 2013 Dilmil 1-06 Banjarmasin dan PA Pelaihari gelar silaturahmi dan sarasehan singkat yang dilaksanakan di ruang sidang utama PA Pelaihari. Acara itu digelar dengan maksud masing-masing pihak mendapatkan informasi yang utuh dari sumber pertama.
Diawali dari pemaparan Ketua PA Pelaihari (Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.) yang menyampaikan sejarah singkat, usaha, hingga prestasi hari ini plus suka duka yang dialami selama memimpin PA Pelaihari selama 5 tahun.
Menurut Ketua, dirinya tidak menyangka sama sekali kalau PA Pelaihari bakal mendapat penghargaan dari Badilag MARI. Karena baginya yang penting bekerja untuk maju, bukan menjadi juara.
Adapun prestasi yang telah diraih selama ini diantaranya Juara I Aplikasi SIADPA Tingkat Propinsi sehingga PA Pelaihari menjadi rool model di lingkungan PTA Banjarmasin, sedangkan untuk tingkat nasional di urutan 12. Selanjtnya Juara I Pelayanan Publik dan Meja Informasi Tingkat Nasional untuk PA Kelas II dan Juara I Website Tingkat Nasional di lingkungan Badilag, hal ini sangat membanggakan karena penilaian selain dilakukan oleh Mahkamah Agung juga oleh lembaga Independen dari luar negeri, yaitu AIJP (Australia Indonesia Partnership for Justice).
Namun Ketua tidak memungkiri sebenarnya ada kelemahan di sana sini pada lembaga yang dipimpinnya, namun hal ini tidak terekspos. Seperti pembangunan gedung yang belum selesai dengan sempurna, sarana dan prasarana serta masih banyak personil yang rangkap jabatan.
Peserta sarasehan sedang memperhatikan presentasi dari 2 narasumber
Yang Menarik dari Dilmil
Sementara itu paparan Kadilmil 1-06 Banjarmasin (Letkol CHK DR. Joko Sasmito, S.H., M.H.) tidak kalah menarik karena bagi warga PA Pelaihari informasi dari Dilmil merupakan hal yang baru. Menurut Kadilmil, bahwa perkara yang ditangani hanya kasus pidana dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI. Polisi sudah tidak menjadi kewenangannya sejak pisah matra. Selama tahun 2012 Dilmil menangani kasus pidana antara 40 hingga 50 perkara.
Adapun proses acaranya sama dengan peradilan lain. Hanya ada kehususan tentang subyek hukumnya. Sementara ini masih dibenarkan manakala pelaku pidana dari kalangan militer maka menjadi kewenangan peradilan militer. Beberapa pertanyaan dari peserta sebagai berikut:
Reny Hidayati mengajukan pertanyaan kepada narasumber
Kasus apa saja yang menonjol?
Kadilmil yang penelitian disertasinya dilakukan di Belanda menjawab bahwa kasus yang banyak ditangani adalah disersi. Kemudian disusul dengan anggota yang terlibat narkoba, berikutnya tindak asusila dan yang memperihatinkan maraknya kawin siri di kalangan anggota.
Biasanya hal ini terungkap setelah ada laporan dari istri pertama karena tidak dipedulikan. Dan pelakunya biasanya bintara dan tamtama sedangkan dari perwira sangat jarang mungkin karena tidak terungkap saja karena terpenuhi kesejahteraannya. Dan terakhir kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota.
Bagaimana tingkatan persidangan?
Bagi anggota pangkat Kapten ke bawah maka kewenangan mengadili ada di pengadilan militer tingkat pertama yang jumlahnya baru ada 19 di Indonesia. Pengadilan tingkat bandingnya adalah pengadilan militer tinggi.
Sedangkan bagi anggota yang berpangkat Mayor ke atas maka menjadi kewenangan pengadilan militer tinggi yang berada di Medan, Jakarta dan Surabaya. Maka pengadilan militer tinggi tersebut berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat bandingnya adalah pengadilan militer utama di Jakarta.
Mengapa anggota sangat sulit untuk mendapatkan surat izin atasan untuk bercerai?
Itulah permasalahannya. Saya sangat memahami bagi pasangan suami istri (yang salah satunya anggota) yang sudah tidak ada harapan rukun kembali dan sudah terpenuhi alasan untuk bercerai sebagaimana diatur dalam Pasal 39/1974 mestinya harus diceraikan karena sudah sah sesuai hukum Islam.
Mengapa atasan sulit memberikan izin? Karena bagi pimpinan yang anggotanya bercerai ada penilaian tersendiri. Bisa diartikan pimpinan tersebut tidak mampu melakukan pembinaan. Makanya pimpinan akan mempertahankan supaya tidak bercerai. Tapi bagi pimpinan yang mengerti hukum akan mengeluarkan izin bercerai. (Muh).