Kabag Umum dan Keuangan PTA Jambi Jelaskan Tata Naskah Dinas

Kabag Umum dan Keuangan PTA Jambi Drs. Jumaani Soleh
Jambi | PTA Jambi
Surat menyurat adalah bahasa tulis yang disampaikan kepada orang lain dengan maksud dapat dipahami dan dilaksanakan. Dalam surat menyurat kedinasan, surat tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, misalnya format surat, isi surat dan lain sebagainya.
Sejatinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 80 tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.
Kali ini, yang menjadi sorotan Kabag Umum dan Keuangan PTA Jambi Drs. Jumaani Soleh adalah tentang surat dinas. Dirinya melihat, masih sering ditemukan surat dinas yang tidak sesuai dengan format yang diatur dalam Permenpan dan RB di atas. Misalnya, nama pejabat yang menandatangani surat dinas ditulis dengan huruf kapital, semestinya hanya awalnya saja yang menggunakan huruf kapital. Contohnya, Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M.MPd.
“Masih ditemukan surat dinas yang dikirim PA sewilayah PTA Jambi tidak sesuai dengan format yang terdapat pada Permenpan dan RB No. 80 tahun 2012,” ujar Jumaani Soleh menjelaskan.
Disebutkannya, dirinya sebagai orang yang bertanggung-jawab dalam bidang persuratan di PTA Jambi telah mengirim surat kepada PA sewilayah PTA Jambi tentang contoh surat dinas. Namun, masih terdapat beberapa PA yang belum membuat format surat dinas seperti contoh surat dinas yang dikirimkan.
“Sudah kita kirim contoh format surat dinas ke PA sewilayah PTA Jambi sesuai dengan Permenpan dan RB No. 80 tahun 2012, harap dipedomani,” pinta Jumaani Soleh dengan senyum khasnya.
Diuraikannya lebih lanjut, dalam Permenpan dan RB No. 80 tahun 2012 telah dijelaskan contoh format surat dinas yang terdapat pada halaman 43. Untuk itu, katanya menambahkan, diharapkan kepada Kasubbag Umum dan Keuangan PA sewilayah PTA Jambi untuk mempelajarinya dengan seksama, sehingga tata persuratan akan lebih baik lagi.
“Mohon kepada Kasubbag Umum dan Keuangan PA sewilayah PTA Jambi mempelajari dengan sungguh-sungguh Permenpan dan RB No. 80 tahun 2012,” harap Jumaani Soleh yang mantan Wakil Sekretaris PTA Pekanbaru ini. (AHP)