Jurusita Pengganti PA Nunukan Bahas Perubahan Panjar Biaya Perkara

Pejabat Teknis Kepaniteraan Saat Rapat Terbatas
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Dalam tahun 2013 ini Pemerintah telah telah melakukan perubahan harga tarif bahan bakar minyak (BMM), yang telah mempengaruhi sektor-sektor kehidupan lainnya. Terutama sektor transportasi, yang mau-tidak-mau juga mengalami penyesuaian harga (kenaikan).
Hal ini ternyata juga sangat berpengaruh terhadap ongkos jalan jurusita pengganti PA Nunukan. Seringkali jurusita pengganti mengeluh karena ongkos jalan yang sebelumnya cukup untuk melakukan pemanggilan atau pemberitahuan putusan, ternyata sekarang ini sudah tidak memadai lagi.
Maka agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar, panjar biaya perkara yang dibayarkan pemohon/penggugat sebelum mendaftarkan perkaranya pada bank yang ditunjuk, perlu dilakukan perubahan.
Apalagi mengingat awal tahun 2014 mendatang, perkara-perkara yang masuk ke PA Nunukan diperkirakan akan semakin meningkat dari tahun sebelumnya.
Untuk itulah, maka Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari mengumpulkan 2 orang jurusita pengganti PA Nunukan beserta Wakil Panitera dan Kasir PA Nunukan untuk membahas perubahan ongkos jalan jurusita pengganti PA Nunukan, di ruang kerja Pansek, Rabu (18/12) pagi.
Sebelum melakukan perubahan ini, maka Pansek PA Nunukan perlu mendapatkan masukan-masukan dari jurusita pengganti karena merekalah yang sehari-hari bertugas melakukan pekerjaan pemanggilan dan pemberitahuan putusan.
Di samping itu, kata Pansek, juga akan bekerjasama dengan PN Nunukan dan Dinas Perhubungan Kab. Nunukan dalam menetapkan besaran ongkos jalan jurusita pengganti PA Nunukan sesuai radius masing-masing.
Diharapkan, 2 Januari 2014 mendatang, SK Radius Ongkos Jalan Jurusita/Jurisita Pengganti PA Nunukan sudah dapat ditandatangani Ketua PA Nunukan, menggantikan SK Radius sebelumnya.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
