Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Serang Melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi
Berhasil!!! Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Serang Melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi di Dua Tempat Berbeda
SERANG, PAS – Permohonan Eksekusi dalam perkara gugatan harta bersama yang diajukan oleh Pihak Berperkara, mulai dilaksanakan tahapannya berupa pelaksanaan peletakan sita eksekusi oleh Jurusita dan Jurusita pengganti Pengadilan Agama Serang. Adapun tiga orang jurusita pelaksana adalah Babay Suhaedi hanafie, Imung Muhidin, S.H, Miratus Suudi, S.H serta dibantu oleh seorang jurusita pengganti Aji Haerul Fallah.
Menuju lokasi pertama bertempat di Kelurahan Sukawanah dengan objek sengketa berupa 8 lahan tanah kosong, 1 lahan tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah serta 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Fortuner dilaksanakan peletakan sita eksekusi pada Selasa (07/09/2021) yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB berakhir pukul 16.30 WIB.
Dalam kegiatan peletakan sita eksekusi tersebut, terlihat dihadiri oleh kuasa Pemohon Eksekusi dan kuasa Termohon Eksekusi kemudian hadir pula Kasi Pemerintahan Kelurahan Sukawanah beserta dua orang staf Kelurahan sebagai saksi. Sedangkan dari unsur penegak hukum sebagai pengamanan hadir Kapolsek Curug, Kamtibmas juga Kanit Intel Polsek Curug.
Kegiatan pelaksanaan peletakan sita eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada keributan, sehingga hal tersebut sangat diapresiasi oleh Kapolsek Curug.
Melanjutkan kegiatan peletakan sita eksekusi dihari kedua Rabu (08/09/2021) para jurusita dan jurusita pengganti menuju objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Kemanisan, dengan objek sengketa berupa tiga lahan tanah kosong, kegiatan sita eksekusi ini berakhir tepat pukul 14.00 WIB dan dan terlaksana tanpa ada hambatan apapun.
Pelaksanaan peletakan sita eksekusi dihari kedua ini dihadiri pula oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta hadir juga Kepala Kelurahan Kemanisan beserta staf sebagai saksi.
"Alhamdulillah, dua hari pelaksanaan peletakan sita eksekusi yang meliputi 9 lahan tanah kosong, 1 tanah dan bangunan serta 1 unit kendaraan merk Toyota Fortuner, yang berada di dua Kelurahan yang berada di Kecamatan Curug Kota Serang berjalan lancar, tanpa ada keributan dari masing-masing pihak yang bersengketa" ujar Babay pada tim redaksi.
Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}