logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Jurus Sukses PA Sekayu dalam Eksekusi Anak


Tim Eksekusi PA Sekayu Wakil Panitera H. Khairuddin, S.Ag, SH., MHI, dan Jurusita Pengganti Lukman Halim, S.H. serta para pihak (Penggugat dan Tergugat) sesaat penyampaian surat tugas yang ditunjuk oleh Ketua PA Sekayu tentang pelaksanaan eksekusi terhadap putusan PA Sekayu dan dikuatkan putusan PTA Palembang 

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Rabu (18/11/2015) Tim Eksekutor Pengadilan Agama Sekayu telah berhasil mengeksekusi anak yang bernama DSK Binti DK berumur 4 tahun yang beralamat di Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Agama Sekayu Nomor W6-A7/2234/HK.05/XI/2015 tanggal  17 November 2015. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Panitera H. Khairuddin, S.Ag, SH., MHI. dan Jurusita Pengganti Lukman Halim, S.H. serta didampingi M. Nazaruddin, S.H. dan Ismail, S.Kom. sebagai anggota dan saksi.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan melaksanakan putusan dari Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0804/Pdt.G/2014/PA.Sky tanggal 17 Februari 2015 yang telah dikuatkan oleh putusan PTA Palembang Nomor 016/Pdt.G/2015/PTA.Plg tanggal 12 Mei 2015 perihal permohonan Pemohon ESA Binti Kterhadap DK Bin IS setelah putusan PTA Palembang menolak permohonan Banding dari Pemohon Banding DK Bin IS.

Permasalahan ini muncul berawal ketika antara Penggugat bercerai dengan Tergugat  sementara anaknya berumur 4 tahun masih di bawah umur 12 tahun dan sangat membutuhkan kasih sayang dan belaian sang ibunya, ternyata dikuasai oleh Tergugat (bapaknya).

Melihat kenyataan ini Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sekayu dan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sekayu menjatuhkan putusan Nomor: 0804/Pdt.G/2014/PA.Sky tanggal 17 Februari 2015 yang dalam amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernamaDSK Binti DKumur 3 (tiga) tahun berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat dengan tetap menjaga hak-hak asasi antara anak-anak tersebut dengan Tergugat sebagai ayah kandung mereka untuk saling bertemu, berkunjung dan atau berkomunikasi, baik langsung maupun tidak langsung sejauh tidak menganggu kepentingan anak tersebut ;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama DSK Binti DK kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah/biaya hidup anak Penggugat dan Tergugat yang bernama DSK Binti DK minimal sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun dan/atau telah menikah);
  5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 991.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Oleh karena itu Tergugat tidak terima terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang. SelanjutnyaPengadilan Tinggi AgamaPalembangmenguatkan putusan Pengadilan Agama Sekayudengan putusan Nomor: 016/Pdt.G/2015/PTA.Plg  tanggal  12 Mei 2015 atas putusan Banding pun pihak Tergugat tidak terima akan tetapi tidak melakukan upaya hukum Kasasi.

Pelaksanaan eksekusi pada awalnya berjalan dengan deraian air mata, namun dibalik deraian air mata pada saat anak di bawah langsung oleh ibunya keluar dari rumah Tergugat (bapaknya) anak tersebut tertawa, maka Tim eksekutor lega melihat kejadian ini, maka eksekusi dapat berjalan dengan sukses tanpa hambatan yang berarti.  

Keberhasilan Tim Eksekusi PA Sekayu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Polsek Sekayu dan Lurah Serasan Jaya serta keluarga dalam pelaksanaan eksekusi anak dengan berjalan aman dan lancar

Setelah anak yang bernama DSK Binti DK, dibenarkan oleh para pihak, lalu tim eksekutor mencabut dari tangan/penguasaan Tergugat/Tergugat Eksekusi, kemudian anak tersebut oleh tim eksekutor diserahkan kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi. (Khair/Darman)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice