Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali berhasil melakukan mediasi pada hari Senin, 21 Juni 2021. Keberhasilan mediasi ini merupakan keberhasilan kedua tercapainya mediasi pada bulan Juni di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Perkara tersebut mengenai cerai gugat dan terdaftar di Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Register Nomor : 110/Pdt.G/2021/PA.Pst.
Ditangani oleh Majelis C1 dengan diketuai oleh Muhamad Tambusai Ad-Dauly, S.H.I. dengan hakim anggota yaitu Ade Syafitri, S.Sy. dan Muhammad Rizfan Wahyudi, S.H. serta Panitera Pengganti Saiful Bahri Lubis, S. Ag.
Asri Handayani, S.H.I., M.E. selaku mediator hakim memberikan nasehat serta meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai hingga akhirnya tercapailah kesepakatan untuk berdamai diantara kedua belah pihak dan kembali membina rumah tangga. Semoga perkara lainnya dapat diselesaikan dengan baik melalui proses mediasi.
Tim IT PA Pematangsiantar.